Header Ads

test

PENGERTIAN URF DAN DASAR HUKUM KEHUJJAHAN DAN CONTOHNYA

PENGERTIAN URF DAN DASAR HUKUM KEHUJJAHAN DAN CONTOHNYA

USHUL FIQH
Tentang
PENGERTIAN URF DASAR HUKUM
KEHUJJAHAN DAN CONTOH CONTOHNYA

Disusun oleh :
1. Erik yonanda
2. Muliyadi
Dosen pembimbing :


YAYASAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM SUMATRA BARAT (UISB)
SOLOK NAN INDAH
(YP3 UISB SNI)
2010 / 2011

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini,
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu terutama kepada bapak Matrison M Pd dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Solok, Oktober 2010




Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Konsep bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu. Kearifan lokal (hukum) Islam tersebut ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam al-Qur’an yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat pra-Islam.

S. Waqar Ahmed Husaini mengemukakan, Islam sangat memperhatikan tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Prinsip demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. Kebijakan-kebijakan beliau yang berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnya banyak mencerminkan kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau masyarakat.

Sehingga sangatlah penting bagi umat muslim untuk mengetahui serta mengamalkan salah satu metode Ushl Fiqh untuk meng-Istimbath setiap permasalahan dalam kehidupan ini.









BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan. Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama.
Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.





2. Macam-macam 'urf
'Urf dapat dibagi atas beberapa bagian. Ditinjau dari segi sifatnya. 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf qauli
Ialah 'rf yang berupa perkataan' seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk di dalamnya daging binatang air (ikan).
b. 'Urf amali
Ialah 'urf yang berupa perbuatan. Seperti jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara', shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jua beli tanpa shighat jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi atas:
a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.
b. 'Urf asid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf 'âm
Ialah 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:

Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba.
Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.

3. Dasar hukum 'urf
Para ulama sepakat bahwa 'urf shahih dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan dengan syara'. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf. Tentu saja 'urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
4. CONTOH PAKTEK URF

Berikut adalah praktek-praktek’Urf dalam masing-masing mahzab:

1. Fiqh Hanafy
a. Dalam akad jual beli. Seperti standar harga, jual beli rumah yang meliputi :
bangunanya meskipun tidak disebutkan.
b. Bolehnya jual beli buah yang masih dipohon karena’urf.
c. Bolehnya mengolah lahan pertanian orang lain tanpa izin jika di daerah tersebut ada kebiasaan bahwa lehan pertanian digarap oleh orang lain, maka pemiliknya bisa meminta bagian
d. Bolehnya mudharib mengelola harta shahibul maal dalam segala hal menjadi kebiasaan para pedagang.
e. Menyewa rumah meskipun tidak dijelaskan tujuan penggunaaannya


2. Fiqh Maliki

a. Bolehnya jual beli barang dengan menunjukkan sample
b. Pembagian nisbah antara mudharib dan sahibul maal berdasarkan’urf jika terjadi perselisihan
3. Fiqh Syafi’i
a. Batasan penyimpanan barang yang dianggap pencurian yang wajib potong tangan
b. Akad sewa atas alat transportasi
c. Akad sewa atas ternak
d. Akad istishna

4. Fiqh Hanbali
a. Jual belimu’thah
Berikut adalah akad-akad saat ini yang dapat diterima dengan’Urf, yaitu
1. Konsep Aqilah dalam asuransi
2. Jual beli barang elektronik dengan akad garansi
3. Dalam sewa menyewa rumah.
Biaya kerusakan yang kecil-kecil yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik rumah, menjadi tanggung jawab penyewa








KESIMPULAN

Karakteristik hukum Islam adalahsyumul (universal) danwaqiyah (kontekstual) karena dalam sejarah perkembangan (penetapan)nya sangat memperhatikan tradisi, kondisi (sosiokultural), dan tempat masyarakat sebagai objek (khitab), dan sekaligus subjek (pelaku, pelaksana) hukum. Perjalanan selanjutnya, para Imam Mujtahid dalam menerapkan atau menetapkan suatu ketentuan hukum (fiqh) juga tidak mengesampingkan perhatiannya terhadap tradisi, kondisi, dan kultural setempat.
Tradisi, kondisi (kultur sosial), dan tempat merupakan faktor-faktor yang tidak dapat dipisahkan dari manusia (masyarakat). Oleh karenanya, perhatian dan respon terhadap tiga unsur tersebut merupakan keniscayaan.
Tujuan utama syari’at Islam (termasuk didalamnya aspek hukum) untuk kemaslahatan manusia – sebagaimana di kemukakan as-Syatibi– akan teralisir dengan konsep tersebut. Pada gilirannya syari’at (hukum) Islam dapat akrab, membumi, dan diterima di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural, tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.











DAFTAR PUSTAKA
Al-A’jam, Rafiq. 1983. Ushul Islamiyah Manhajuha wa Ab’aduha. Beirut: Dar al-Ilmi.
Al-Bugha, Musthafa Dib. Atsar al-Adillah al-Mukhtalafah fiha fi al-Fiqh al-Islamy.
Damaskus: Dar el-Qalam, 1420 H/1999M, cet. III
Al-Jawaziyah, Ibnu Qayyim. TT. I’lam al-Muwaqi’in. Beirut: Dal al-Jil.
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Nadawi, Ali Ahmad. 1986. Al-Qawa’id al-Fiqhiyah. Damaskus: Dar al-Qalam.
Al-Qarrafi, Syaihabuddin Ahmad ibd Idris. TT. al-Furuq fi Anwa’il Buruq. Beirut: ‘Alam
al-Kutb.
Al-Yamani, Abu Bakar al-Ahdal. TT. al-Fara’id al-Bahiyyah. Semarang: al-Munawar.
Al-Zarqa’, Ahmad bin Muhammad. 1988. Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyah. Beirut: al-
Qalam.
Al-Zuhaily, Wahbah. Ushul Fiqh al-Islamy. Beirut: Dar el- Fikr al-Mu’ashir, 1424
H/2004 M, vol. 2, cet. II
Bisri, M. Adib. 1977. Risalah Qawa’id Fiqh. Kudus: Menara Kudus.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Haidar, Ali. TT. Darru al-Hukkam Syarhu Majallah al-Ahkam. Beirut: Maktabah al-
Nahdhah.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka-129.html
Husaini, S. Waqar Ahmad. 1983. Sistem Pembinaan Masyarakat Islam (Terj.). Bandung:
Pustaka.
Ibnu Nujaim, Zainal Abidin bin Ibrahim bin Nujaim. 1985. al-Asybah wa al-Naqza’ir.
Beirut: Dar al Kutb al-Alamiah.
Khalaf, Abdul Wahab. Ilm Ushul Fiqh. Damaskus: Dar el-Qalam, 1398 H/1978 M, cet.
XII
Madjid, Nurcholish. 1995. “Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadis: Implikasinya dalam Pengembangan Syari’ah”, dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina.
Muhsin, Abdullah bin Abdul. 1980. Ushul al-Madzahib al-Imam Ahmad. TTP: TP.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Sabiq, Ahmad bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Majalah Al Furqon Edisi Khusus,
Romadhon/Syawal 1427 (Okt/Nov '06)
Syarifuddin, Amir. 1990. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The
Saudi Publishing Hous

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
BAB II PEMBAHASAN 2
Pengertian ‘Urf 2
Macam-Macam ‘Urf 3
Dasar Hukum ‘Urf 4
Contoh Praktek ‘Urf 4
BAB III PENUTUP 6
Kesimpulan 6
DAFTAR PUSTAKA 7

ILHAM WAH YUDI



PENGANTAR PENDIDIKAN
Tentang
LANDASAN EKONOMI

Disusun oleh :
1. Ilham wahyudi

Dosen pembimbing :

YAYASAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM SUMATRA BARAT (UISB)
SOLOK NAN INDAH
(YP3 UISB SNI)
2010 / 2011



KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini,
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu terutama kepada bapak Matrison M Pd dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Solok,26 Oktober 2010





Penyusun









DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
BAB II PEMBAHASAN 2

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Selama hampir setengah abad, perhatian utama masyarakat perekonomian dunia tertuju pada cara-cara untuk mempercepat tingkat pertumbuhan pendapatan nasional. Para ekonom dan politisi dari semua negara, baik negara-negara kaya maupun miskin, yang menganut sistem kapitalis, sosialis maupun campuran, semuanya sangat mendambakan dan menomorsatukan pertumbuhan ekonomi (economic growth). Pada setiap akhir tahun, masing-masing negara selalu mengumpulkan data-data statistiknya yang berkenaan dengan tingkat pertumbuhan GNP relatifnya, dan dengan penuh harap mereka menantikan munculnya angka-angka pertumbuhan yang membesarkan hati. “Pengejaran pertumbuhan” merupakan tema sentral dalam kehidupan ekonomi semua negara di dunia dewasa ini. Seperti kita telah ketahui, berhasil-tidaknya program-program pembangunan di negara-negara dunia ketiga sering dinilai berdasarkan tinggi-rendahnya tingkat pertumbuhan output dan pendapatan nasional.
Mengingat konsep pertumbuhan ekonomi sebagai tolok ukur penilaian pertumbuhan ekonomi nasional sudah terlanjur diyakini serta diterapkan secara luas, maka kita tidak boleh ketinggalan dan mau tidak mau juga harus berusaha mempelajari hakekat dan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi tersebut. Pertumbuhan dan pembangunan ekonomi memiliki definisi yang berbeda, yaitu pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output per kapita yang terus menerus dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dengan demikian makin tingginya pertumbuhan ekonomi biasanya makin tinggi pula kesejahteraan masyarakat, meskipun terdapat indikator yang lain yaitu distribusi pendapatan. Sedangkan pembangunan ekonomi ialah usaha meningkatkan pendapatan per kapita dengan jalan mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen.









BAB II
PEMBAHASAN
1.1 LANDASAN EKONOMI
A. Peran Ekonomi dalam Pendidikan
Globalisasi ekonomi yang melanda dunia, otomatis mempengaruhi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Alasannya sederhana, yaitu karena takut digulung dan dihempaskan oleh gelombang globalisasi ekonomi dunia.
Perkembangan ekonomi makro berpengaruh pula dalam bidang pendidikan. Cukup banyak orang kaya sudah mau secara sukarela menjadi bapak angkat agar anak-anak dari orang tidak mampu bisa bersekolah. Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya sisten ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berlangsung pada sejumlah pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan atau industri akan pentingnya pendidikan.
Implikasi lain dari keberhasilan pembangunan ekonomi secara makro adalah munculnya sejumlah sekolah unggul. Inti tujuan pendidikan ini adalah membentuk mental yang positif atau cinta terhadap prestasi, cara kerja dan hasil kerja yang sempurna. Tidak menolak pekerjaan kasar, menyadari akan kehidupan yang kurang beruntung dan mampu hidup dalam keadaan apapun.

B. Fungsi Produksi dalam Pendidikan

Fungsi produksi adalah hubungan antara output dengan input. Fungsi produksi dalam pendidikan ini bersumber dari buku Thomas (tt.), yang membagi fungsi produksi menjadi tiga macam, yaitu (1) Fungsi produksi administrator, (2) fungsi produksi psikologi, (3) fungsi produksi ekonomi.
1. Fungsi Produksi Administrator
Pada fungsi produksi administrator yang dipandang input adalah segala sesuatu yang menjadi wahana dan proses pendidikan. Input yang dimaksud adalah ;
- Prasarana dan sarana belajar, termasuk ruangan kelas.
- Perlengkapan belajar, media, dan alat peraga baik di dalam kelas maupun di laboratorium, yang juga dihitung harganya dalam bentuk uang.
- Buku-buku dan bentuk material lainnya seperti film, disket dan sebagainya.
- Barang-barang habis pakai seperti zat-zat kimia di laboratorium, kapur, kertas, alat tulis.
- Waktu guru bekerja dan personalia lainnya yang dipakai dalam memproses peserta didik.
Sementara itu yang dimaksud dengan Output dalam fungsi produksi ini adalah berbagai bentuk layanan dalam memproses peserta didik. Lembaga pendidikan yang baik akan memungkinkan sama atau lebih kecil daripada harga output.
2. Fungsi Produksi psikologi
Input pada fungsi produksi ini adalah sama dengan input fungsi produksi administrator. Output fungsi produksi psikologi adalah semua hasil belajar siswa yang mencakup :
- Peningkatan kepribadian
- Pengarahan dan pembentukan sikap
- Penguatan kemauan
- Peningkatan estetika
- Penambahan pengetahuan, ilmu dan teknologi
- Penajaman pikiran
- Peningkatan keterampilan
Namun menghitung harga output pada fungsi produksi psikologi ini tidaklah mudah. Sebab tidak mudah mengkuantitatifkan dan menguangkan aspek-aspek psikologi.
Suatu lembaga pendidikan dipandang berhasil dari segi fungsi produksi psikologi, kalau harga inputnya sama atau lebih kecil daripada harga outputnya.

3. Fungsi Produksi Ekonomi

Input fungsi produksi ini adalah sebagai berikut :
- Semua biaya pendidikan seperti pada input fungsi produksi administrator.
- Semua uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk keperluan pendidikan seperti uang saku, transportasi, membeli buku, alat-alat tulis dan sebagainya selama masa belajar atau kuliah.
- Uang yang mungkin diperoleh lewat bekerja selama belajar atau kuliah, tetapi tidak didapat sebab waktu tersebut dipakai untuk belajar atau kuliah.
Sementara itu yang menjadi outputnya adalah tambahan penghasilan peserta didik kalau sudah tamat atau bekerja, manakala orang ini sudah bekerja sebelum belajar atau kuliah.

Fungsi produksi ekonomi ini bertalian erat dengan marketing di dunia pendidikan. Marketing adalah analisis, perencanaan, implementasi dan pengawasan untuk memberikan perubahan nilai, dengan target pasar sebagai tujuan lembaga pendidikan. Marketing mencakup ;
1. Mendesain penawaran
2. Menentukan kebutuhan atau keinginan pasar dalam hal ini calon peserta didik
3. Menentukan harga efektif, mengadakan komunikasi, distribusi dan meningkatkan motivasi serta layanan.

C. Ekonomi Pendidikan

Sebagai tempat pembinaan, pendidikan tidak memandang ekonomi sebagai pemeran utama seperti halnya bisnis. Ekonomi hanya sebagai pemegan peran yang cukup menentukan. Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju mundurnya suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi, yaitu dedikasi, keahlian, dan keterampilan pengelola dan guru-gurunya.
Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses pendidikan. Bukan merupakan modal untuk dikembangkan, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas dalam hal-hal berikut :
1. Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat sendiri atau bersama para siswa, orang tua, masyarakat, atau yang tidak bisa dipinjam dan ditemukan di lapangan, seperti prasarana, sarana, media, alat belajar/peraga, barang habis pakai, materi pelajaran.
2. Membiayai segala perlengkapan gedung seperti air, listrik, telepon, televisi dan radio.
3. Membayar jasa segala kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan, panitia-panitia, darmawisata, pertemuan ilmiah dan sebagainya.
4. Untuk materi pelajaran pendidikan ekonomi sederhana, agar bisa mengembangkan individu yang berperilaku ekonomi, seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki keterampilan produktif, memiliki etos kerja, mengerti prinsip-prinsip ekonomi.
5. Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan.
6. Meningkatkan motivasi kerja
7. Membuat para personalia pendidikan lebih bergairah bekerja.

D. Efisiensi dan Efektivitas Dana Pendidikan

Yang dimaksud dengan efisiensi dalam menggunakan dana pendidikan adalah penggunaan dana yang harganya sesuai atau lebih kecil daripada produksi dan layanan pendidikan yang telah direncanakan. Sementara itu yang dimaksud dengan penggunaan dana pendidikan secara efektif adalah bila dengan dana tersebut tujuan pendidikan yang telah direncanakan bisa dicapai dengan relatif sempurna.
Mengapa pemerintah memandang perlu meningkatkan efisiensi pendidikan? Pertama adalah dana pendidikan sangat terbatas dan kedua, seperti halnya dengan departemen-departemen lain, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengalami banyak kebocoran dana. Untuk memanfaatkan dana yang sudah kecil ini secara optimal sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaannya.
Yang dilihat dalam menentukan tingkat efisiensi pendidikan adalah :
1. Penggunaan uang yang sudah dialokasikan untuk masing-masing kegiatan.
2. Proses pada setiap kegiatan.
3. Hasil masing-masing kegiatan.
Carpenter (1972) mengemukakan prinsip umum menilai efektivitas sebagai berikut :
1. Menilai efektivitas adalah berkaitan dengan problem tujuan dan alat memproses input untuk menjadi output.
2. Sistem yang dibandingkan harus sama, kecuali alat pemrosesnya.a
3. Mempertimbangkan semua output utama. Dalam pendidikan. Yang dikatakan output utama adalah jumlah siswa yang lulus.
4. Korelasi diharapkan bersifat kausalitas. Yaitu korelasi antara cara memproses dengan output harus harus bersifat kausalitas.



1.2 Dampak Konsep Pendidikan
Bab ini hanya menelaah konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia, yakni berdasarkan kurikulum yang ada dengan beragam model pendekatannya.Umumnya, perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia adalah setiap sepuluh tahun sekali. Hal ini telah terpraktik sejak masa pemerintahan Soeharto sebagai presiden. Namun, belakangan, perubahan sistem pendidikan nasional sebagai sebuah standar dalam pendidikan secara universal (nasional), telah dilakukan setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karenanya, pergantian kurikulum dari KBK menuju KTSP berlaku hanya dalam rentang waktu tiga tahun setengah. Di sini terkesan ada ego pribadi terhadap setiap menteri yang menjabat. Kemungkinan ‘takut’ menggunakan metode yang sudah dilakukan oleh Menteri Pendidikan sebagai sebuah ketidaka-daaan konsep yang baru, oleh orang yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan berikutnya, memberikan/ memutuskan harus ada kurikulum pendidikan yang baru. Tanpa disadari bahwa perubahan konsep pendidikan (kurikulum) sebentar-sebentar telah mengacaukan dunia pendidikan secara nasional.
Karena itu, bagaimanakah dalam prkatik di lapangan kurikulum dengan beragam model pendekatan pembelajarannya, penulis mencoba menelaah itu satu demi satu.
a. Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
CBSA merupakan konsep pendekatan pembelajaran dengan menuntut siswa lebih aktif dari guru. Akhirnya, kesalahpengertian terhadap model pendekatan ini membuat guru cenderung melepaskan pembelajaran kepada siswa sepenuhnya, tanpa bimbingan dan arahan. Hal ini dilakukan dengan memberikan buku kepada siswa, meminta siswa membaca dan merangkum sendiri apa yang ada dalam buku pegangan yang diberikan. Kerja malas guru untuk membacakan atau menerangkan isi buku akhirnya model CBSA dipelesetkan menjadi Catat Buku Sampai Abis. Tentunya ini sebuah model pendekatan yang membosankan.
b. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pendekatan dengan model KBK sesungguhnya mengharapkan pembelajaran kontekstual. Siswa benar-benar diharapkan aktif dalam menemukan sesuatu dari hasil pembelajaran. Pada model penekatan dalam kurikulum ini sesungguhnya juga mengharapkan siswa lebih aktif; yakni aktif dalam menemukan sesuatu sselama proses pembelajaran. Karena itu, model pendekatan pembelaharan dalam KBK dituntut kontekstual. Sayangnya, model ‘menemukan sendiri’ dan ‘kontekstual’ ini diukur guru dengan meninggalkan buku kepada peserta didik, berharap peserta didik menemukan hasil pembelajaran yang akan dicapai, lalu si guru keluar dari kelas sehingga KBK pun mendapat pelesetan Kasih Buku Keluar.
c. Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran (KTSP)
Seperti dua model pendekatan pembelajaran dalam kurikulum di atas, KTSP pun tak ubah diperlakukan guru ‘seenak perut’. Kurikulum ini sebenarnya mengharapkan model pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM). Keaktifan yang dimaksudkan masih pada siswa sebagai peserta didik, kemudian inovatif dan kreatif dalam menemukan hasil pembelajaran yang dimaksudkan sehingga pembelajaran tidak hanya dititikberatkan dalam ruangan (kelas) semata. Proses pembelajaran yang efektif untuk mencapai output pendidikan pun memberikan keluesan kepada siswa untuk mengaitkan materi pembelajaran sesuai dengan apa yang diamati dan dialami siswa (kini dan di sini). Akan tetapi, konsep ini juga salah dimengerti oleh guru sehingga keaktifan, kekreatifan, dan keefektifan pembelajaran diukur dengan aktif dan kreatifnya siswa menyelesaikan tugas. Akibatnya, siswa kelimpungan menerima tugas dari guru saban kali masuk kelas sehingga KTSP dipelesetkan menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang. Maksudnya, guru hanya berpikir bagaimana memberikan tugas kepada siswa, lalu siswa dipersilakan pulang mengerjakan tugas tersebut. Padahal, seorang guru dituntut menjadi mediator dan sekaligus fasilitator, yang mengarahkan siswa menemukan output pendidikan.
Dari model/konsep yang salah diartikan tersebut menimbulkan beragam dampak kepada peserta didik. Sudah jelas, proses pembalajaran tidak akan dapat membuahkan hasil seperti harapan, jika guru hanya menyerahkan pembelajaran 100% kepada siswa. Seharusnya, guru menjadi pemandu, motivator, sekaligus fasilitator.
Dalam hal ini, kita tak tahu harus mempersalahkan siapa terhadap hasil (output) pendidikan. Menyalahkan siswa ketika tak mau mengerjakan tugas yang diberikan boleh jadi sebuah kemungkinan. Akan tetapi, guru sebagai pemandu menemukan hasil belajara pun mestinya benar-benar dapat memosisikan diri sebagai fasilitator dan mediator proses pembelajaran.
2.2 UN sebagai Sebuah Konsep Pendidikan
Di samping beragam model pendakatan dan kurikulum di atas, Ujian Nasional (UN) yang masa penerapan KBK disebut dengan Ujian Akhir Nasional telah ditetapkan pemerintah sebagai alat ukur akhir (final) dari hasil proses pembelajaran. UN telah dijadikan sebagai standar hasil pendidikan secara nasional. Tes UN diadakan bagi peserta didik di kelas tertinggi pada sebuah jenjang pendidikan: kelas VI SD/MI, kelas III SMP/MTs, dan Kelas III SMA/MA.
Sejatinya, UN diharapkan dapat dilakukan oleh semua siswa di tingkat akhir tersebut. Akan tetapi, sarana dan prasaran pendidikan di sebuah sekolah mesti menjadi telaah pula. Jika ada sekolah yang tidak memiliki laboratorium (LAB), baik LAB IPA, LAB IPS, maupun LAB Bahasa, sekolah tersebut tidak semestinya harus menerima perlakuan yang sama terhadap UN seperti sekolah yang memiliki segenap kelengkapan sarana dimaksud.
Kendala lainnya adalah tidak semua daerah di Indonesia ini bebas dari penyakit “busung lapar’, konflik, atau bencana alam lainnya. Apabila di daerah-daerah yang mengalami beberapa hal itu, kepada siswanya juga diharapkan ikut UN, tentu tidak akan mendapatkan hasil yang sama seperti siswa di sekolah lain, yang memiliki fasilitas belajar semacam buku. Maka sangat tidak wajar jika UN dijadikan sebagai standar kelulusan siswa secara nasional. Sesungguhnya, yang tahu kemampuan siswa di sekolah adalah guru di sekolah tersebut. Lebih sepisifik lagi, yang tahu kemampuan siswa di suatu kelas adalah guru yang mengajar di kelas tersebut, yang tahu kemampuan siswa terhadap suatu ilmu bidang studi pelajaran adalah guru yang mengajarkan bidang studi tersebut kepada siswa.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar