MENGENAL ADAT DAN BUDAYA MINANGKABAU
SILAHKAN SUBSCRIBE JIKA INFO INI BERMANFAAT
ABAIKAN JIKA TIDAK
Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai berikut :
Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A. Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak susunan harta pusaka tinggi itu.
Yang kedua : Ayah Buya hamka DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf (tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103)
Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau.
Yang ke empat : "Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali di gadai tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang Agung Minangkabau" selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29).
Mari kita simak betul pendapat para ahli agama ini,bukankah agama menyuruh kita untuk merujuk kepada ulama ketika perdebatan itu tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.Ijma ulama merupakan salah satu sandaran hukum dalam islam sesudah Alqur'an dan Hadist.
Apa yang saya paparkan diatas ini sangatlah sering diperdebatkan,terutama oleh kalangan muda di Minangkabau,mereka melihat semua itu dari sisi luarnya saja,padahal kulit tanpa isi tak ada artinya,ayolah kita mulai belajar dan memahami lebih dulu adat dan budaya kita sebelum kita berpendapat.
Jadi kesimpulan saya kepemilikan dari HARATO PUSAKO TINGGI adalah berada pada pemilik awal dan keberadaan HPT hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang,dan hanya hak pakai dan bukan hak milik. karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat minangkabau....wallahualam..semoga manfaat.
"Aku Bangga menjadi Anak Minangkabau"
24 April 2018
Ditulis oleh Herlina Hasan Basri.
Post a Comment