Header Ads

test

PENGERTIAN SHALAT


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Rasulullah pernah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits). Bahkan hal ini dipertegas oleh firman Allah SWT.:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوتِ وَالصَّلوةِ الْوُسْطَ وَقُوْمُوْا لِلَّهِ قَنِتِيْنَ.
Artinya: “Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).
Dengan hujjah di atas, dapat kita pahami bahwa begitu pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT., dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini telah nyata dalam Firman-Nya:
وَاَقِمِ الصَّلَاةَ لِلذِّكْرِيْ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (Thaha [20]: 14)
Jelas sekali, bahwa dengan shalat kita dituntut untuk bisa mengingat-Nya, mengingat kebesaran-Nya dan mengakui kerendahan diri di hadapan-Nya. Namun, ada sebagian orang yang salah mengartikan makna ayat ini, mereka beranggapan tidak wajib shalat kalau kita bisa mengingat-Nya tanpa melakukan gerakan shalat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Mereka hanya melihat esensi shalat semata, tidak melihatnya sebagai syari’at yang harus dilaksanakan oleh orang yang beriman.
Oleh karena itu, kiranya hal itu bisa dijadikan salah satu alasan dan latar belakang dibuatnya makalah ini dengan judul ‘Shalat Sebagai Ciri Orang yang Beriman”.


BAB II
PEMBAHASAN

II.I Shalat
Shalat secara bahasa berarti Do’a
Sebagai mana firman allah ta’ala “dan berdo’a lah untuk mereka,karena sesungguhnya do’amu itu menjadi keentraman jiwa bagi mereka “(at-taubah:103)
Dan arti shalat menurut istilah syariat berarti sebuah prekataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Hukum salat adalah wajib.hal ini sesuai dengan al-quran dan ijma’ para ulama.
Allah Ta’a la Berfirman,
Artinya : Pada hal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus,dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.(Al-Baiyinah:5)
Adapun dari assunnah adalah sabda Rasullullah Sallallahualaihi Wasallam,
Artinya : “Agama islam islam itu ditegakkan atas lima pondasi : bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah,bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah ,menegakkan shalat menunaikan zakat puasa ramadhan,dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu.”(HR.Bukhari Dan Muslim)
Begitu juga kaum muslimin sepakat bahwa allah telah mewajibkan salat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam.
Shalat diwajibkan kepada setiap kaum muslimin yang telah baligh dn berakal kecuali yang sedang haid dan nifas sebagai mana telah dierangkan pada bab thaharah,adapun pada anak kecil bagi orang tua atau para wali diwajibkan mengajarkan kepada mereka bagai mana tata cara shalat yang benar.
Dan mereka di perintahkan untuk shalat jika telah menginjak umur tujuh tahun dengan tujuan untuk mrndidik dan jika mereka tidak mau melaksanakanya maka mereka berhak untuk dipukul jika dia telah berumur sepuluh tahun belum juga melaksanakan shalat.
II.II Sholat Wajib / Fardlu :
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim:“Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu sebagaimana "ISLAM", berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3. Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4. Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5. Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).

Bila dalam keadaan normal sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian (antara + 81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
 Jama' Taqdim : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
 Jama' Ta'khir : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama' dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti : Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at (tetap) dan Isya = 2 raka'at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.

II.III Shalat Sunah
Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah. Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan). Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
 Shalat Rawatib
Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
 Mu’akkad
 dua rakaat qabla subuh
 dua rakaat qabla zuhur
 dua rakaat ba’da zuhur
 dua rakaat ba’da maghrib
 dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
Artinya : “Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)
 Ghairu Mu’akkad
 empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
 empat rakaat sebelum asar
 empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Artinya :”Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)
Artinya : ” Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi)

Artinya : ” Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari)
II.IV Shalat Sunah Lainnya
Selain shalat Rawatib, ada pula shalat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.
 Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb. Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.
 Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
 Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air. Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
 Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan. Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
 Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari. Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.
 Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum. Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
 Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
 Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
 Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
 Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.
 Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
 Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat, kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat. Ada pula sebagian imam yang menyatakan lebih dari itu.
 Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam. Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari. Bila seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
 Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.
 Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang setiap rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:
 15 kali sesudah membaca surat dan sebelum rukuk
 kali sesudah membaca tasbih rukuk dan sebelum i’tidal
 10 kali setelah membaca tahmid i’tidal
 10 kali setelah membacab tasbih sujud
 10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
 10 kali setelah membaca tasbih sujud kedua
 10 kali setelah duduk istirahat sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan mengerjakan shalat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu, atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali. Waktu pelaksanaannya dapat siang hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.

II.V Keutamaan Salat Sunnah
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya :” Bagi orang yang mengerjakan shalat mendapatkan tiga macam (kebaikan), yaitu: Malaikat mengerumuninya sejak dari telapak kaki sampai ke atas langit, kebaikan turun kepadanya dari atas langit sampai atas kepalanya, dan malaikat berseru “Seandainya orang yang sedang shalat ini mengetahui dengan siapa ia berbicara (berkomunikasi), niscaya ia tidak akan mau berhenti (dari shalatnya)”.
Dari Ka’ab Al Ahbar ra. Bahwasanya ia berkata :
Artinya :” Seandainya salah seorang diantara kamu sekalian bisa melihat pahala dua rakaat dari shalat sunnah, niscaya ia akan melihat bahwa pahalanya itu lebih besar daripada gunung yang menjulang tinggi. Sedangkan pahala shalat wajib maka jauh lebih besar lagi”.
Dari Samurah bin Jundub dari seorang sahabat Rasul, bahwasanya beliau bersabda:
Artinya :” Shalat sunnah seseorang didalam rumahnya itu lebih banyak pahalanya dibandingkan shalat sunnah di depan orang banyak, yaitu seperti keutamaan shalat jama’ah atas shalat sendirian”.
Dari Nabi SAW. Beliau bersabda :
Artinya :”Shalat sunnah seseorang didalam rumahnya itu merupakan cahaya, maka cahayailah (terangilah) rumah-rumahmu”.
Dari Abu Hurairah ra.Nabi SAW bersabda :
Artinya :” Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 20 raka’at antara maghrib dan isya maka Allah akan memelihara keluarga, agama, dunia, dan akhiratnya. Dan barangsiapa yang mengerjakan shalat subuh lalu ia duduk ditempat shalatnya sampai matahari terbit, kemudian ia menegerjakan shalat dua raka’at, maka Allah membuatkan dinding (penghalang) baginya dari api neraka nanti pada hari kiamat”.
Zaid bin Aslam meriwayatkan dari Umar ra.dimana ia berkata :”Saya berkata kepada Abu Dzarr ra.”Nasihatilah saya wahai paman”. Abu Dzarr berkata: saya telah meminta kepada Rasulullah SAW seperti apa yang kamu minta kepada saya, lalu beliau bersabda:

Artinya :”Barangsiapa yang mengerjakan shalat dhuha dua raka’at, maka ia tidak akan dicatat termasuk orang-orang yang lupa. Barangsiapa yang mengerjakannya empat raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa yang mengerjakannya enam raka’at, maka pada hari itu tidak akan terkena dosa. Barangsiapa yang mengerjakannya delapan raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang sangat taat. Dan barangsiapa yang menegrjakannya 12 raka’at, maka dibangunkan sebuah rumah baginya didalam syurga”.
Ada yang mengatakan bahwa keutamaan shalat sunnah diwaktu malam atas shalat diwaktu siang adalah seperti keutamaan shadaqah secara sembunyi-sembunyi atas shadaqah secara terang-terangan.
Dari Anas bin Malik ra.dari Nabi SAW beliau bersabda:
Artinya :” Tidak ada suatu tempat yang dipergunakan untuk shalat dan berdzikir kepada Allah, melainkan tempat itu akan merasa gembira dengan yang demikian itu sampai kedasar bumi yang ketujuh, lalu ia berbangga kepada tempat yang berada disekitarnya. Dan tidak ada seorang hamba yang berada ditengah hutan yang bermaksud untuk mengerjakan shalat, melainkan bumi akan berhias untuknya”.
Diceritakan dari Khalid bin Ma’dan bahwasanya ia berkata: “Saya mendapatkan informasi bahwa Allah berbangga kepada Malaikat dengan 3 kelompok orang, yaitu:
 Seseorang yang berada ditengah hutan, lalu ia beradzan dan beriqamah kemudian mengerjakan shalat sendirian; maka Allah Ta’ala berfirman :”Lihatlah hambaKu yang mengerjakan shalat sendirian tanpa seorangpun yang melihatnya selain Aku, hendaknya 70.000 Malaikat turun dan mengerjakan shalat dibelakangnya”.
 Seseorang yang bangun diwaktu malam lalu mengerjakan shalat sendirian, dimana ia sujud, dan setelah itu ia tidur dan dianggap sedang sujud; maka Allah Ta’ala berfirman:”Lihatlah hamba-Ku yang nyawanya ada pada sisi-Ku dan tubuhnya sedang bersujud kepada-Ku”.
 Seseorang yang berada ditengah-tengah medan peperangan, dimana ia tetap tegar hingga terbunuh”.
II.VI Shalat Jum'at
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
 Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
 Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
 Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut : 1. Mengucapkan hamdalah. 2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW. 3. Mengucapkan dua kalimat syahadat. 4. Memberikan nasihat kepada para jamaah. 5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran. 6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
 Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
 Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
 Menurut hadist, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
 Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
 Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
 Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
 Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol). 4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
 Memperbanyak doa dan salawat nabi.
 Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.





DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahim.Tuntunan Shalat Lengkap.PT. Sandro Jaya.Jakarta.
Ayyub Hasan.Fiqih ibadah Edisi Indonesia.Pustaka Al-Kautsar.Cetakan Pertama Januari 2004.Jakarta.


Tidak ada komentar