MEMILIH JODOH DAN PEMINANGAN
erickyonanda
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam
Pandangan Islam Perkawinan itu bukanlah hanya urusan Perdata semata,bukan pula
sekadar urusan keluarga dan masalah budaya , tetapi masalah dan peristiwa agama
oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan Sunnah
Nabi dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk allah dan petunjuk Nabi disamping
itu, pekawinan juga bukan untuk mendapatkan ketenagan hidup sesaat tetapi untuk
selama hidup.oleh karena itu , seseorang meski menentukan pilihan pasangan hidupnya
itu secara hati-hati dan dilihat dari berbagai segi .
Ketika
sudah menemukan pasangan yang cocok, maka langkah selanjutnya yang harus di
tempuh adalah melakukan peminangan sebelum melakukan pernikahan dengan tujuan
agar nanti setelah melakukan pernikahan rumahtangga nya sakinah, mawaddah dan
warahmah.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Cara
Memilih Jodoh
b. Pengertian
Peminangan dan Pembahasannya
C. TUJUAN
Makalah dengan materi memilih jodoh
dan peminangan ini, bertujuan untuk melengkapi tugas yang di berkan oleh dosen
dan untuk presentasi makalah, serta diskusi agar bertambahnya wawasan dan ilmu
pengetahuan.
BAB
II
MEMILIH
JODOH DAN PEMINANGAN
A. MEMILIH JODOH
Ada
beberapa motivasi yang mendorong seorang laki-laki memilih seorang perempuan
untuk pasangan hidupnya dalam perkawinan dan demikian pula dorongan seorang
perempuan waktu memilih laki-laki menjadi pasangan hidupnya.
Yang
pokok diantaranya : karena kecantikan seorang wanita atau kegagahan seorang
laki-laki atau kesuburan keduanya dalam mengharapkan anak keturunan;karena
kekayaannya ; karena kebangsawanannya ,dank arena keberagamaannya.
Diantara
alasan yang banyak itu , maka yang paling utama dijadikan motivasi adala karena
keberagamaannya. Hal ini dijelaskan nabi dalam Haditsnya yang muttafaq Alaih
berasal dari Abu Hurairah ,Ucapan nabi yang:
Artinya
: Perempuan itu dikawini dengan 4 motivasi, Karena Hartanya, Karena kedudukan
atau kebagsawanannya, karena kecantikannya,dank arena keberagamaannya.pilihlah
perempuan karena keberagamaannya, kamu akan mendapat keberuntungan. Yang
dimaksud dengan Keberagamaan disini adalah komitmen keagamaannya atau
kesungguhannya dalam menjalankan ajaran agamanya.
Cara Memilih Pasangan Hidup :
a. Menentukan
Kriteria, dalam menentukan criteria maka hal yang harus di perhatikan yaitu
masalah agama, keturunan & kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abi Hurairah ra
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Wanita itu
dinikahi karena 4 hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya &
kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (Hadis Riwayat:
Bukhari, Muslim)
b.
Terkait dgn selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal
yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk
memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun
keluarga & lingkungannya.
c. Melihat Langsung Calon Yang Terpilih, Seorang muslim apabila berkehendak untuk menikah & mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dpt menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai
berikut:
قَالَ : قَالَtعَنْ جَابِرٍ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْrرَسُولُ
اَللَّهِ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ
مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو
دَاوُدَ
Apabila
salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat
melihat sebahagian apa yg kiranya dpt menarik utk mengawininya, maka
kerjakanlah. (HR Ahmad & Abu Daud)
B. PEMINANGAN (KHITBAH)
a. Arti Peminangan
Penyampaian
kehendak untuk menikahi seseorang itu disebut dengan Khitbah atau yang dalam
bahasa melayu disebut “Peminangan “
Kata
Khitbah adalah bahasa arab yang secara sederhana diartikan dengan “penyampaian
kehendak untuk melangsungkan perkawinan . Lafadz khitbah merupakan bahasa arab
standar yang terpakai dalam pergaulan sehari-hari ,terdapat dalam Al-Qur’an
sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 235
Artinya
:”Tidak ada halangannya bagimu menggunakan kata sindiran dalam meminang
perempuan
Dan
terdapat pula dalam ucapan Nabi sebagaimana terdapat dalam sabda beliau dalam
Hadits dari Jabir menurut riwayat Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang
dipercaya yang bunyinya :
Artinya”Bia
salah seorang diantaramu meminang seorang perempuan , bila ia mampu melihatnya
yang mendorongnya untuk menikahinya,maka lakukanlah.
Peminangan
itu disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan
sebelum berlangsungnya aqad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya ditengah
masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat .
Diantararnya
pihak laki-laki yang mengajukan pinangan kepada pihak perempuan dan adkalanya
pihak perempuan yang mrngajukan pinangan kepihak laki-laki . Syariat menetapkan
aturan-aturan tertentu dalam peminangan ini , dalam tradisi Islam sebagaimana
tersebut dalam Hadits Nabi yang mengajukan pinangan itu sendiri yang datang
kepada pihak perempuan untuk menyampaikan pinangannya atau mengutus perempuan
yang dipercaya untuk melakukannya ,sedangkan pihak perempuan yang dipercaya
untuk melakukannya,sedangkan pihak perempuan berada dalam status orang yang
menerima pinangan.
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang
muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang
dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim
meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ،
وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ
قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli)
oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang
sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Disunnahkan melihat wajah wanita
yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk
menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ
أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا
يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian
ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat
mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”
b.
Hukum
Peminangan
Memang
Terdapat dalam Al-qur’an dan dalam banyak hadits Nabi yang membicarakan hal
peminangan.namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau
larangan melakukan peminangan ,sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan
dengan kalimat yang jelas,baik dalam Alqur’an maupun dalam Hadits Nabi .
Oleh
karena itu,dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang
mewajibkannya,dalam arti hukumnya adalah mubah.Namun Ibnu Rusyd dalam Bidayat
al Mujtahid yang menukilkan pendapat Daud al-Zhahiriy yang mengatakan hukumnya
adalah wajib.
Ulama
ini mendasarkan pendapatnya kepada perbuatan dan tradisi yang dilakukan Nabi
dalam Peminangan itu
c.
Hikmah
Disyariatkannya Peminangan
Setiap
Hukum yang disyariatkan,meskipun hukumnya tidak sampai pada tingkat
wajib,selalu mempunyai tujuan dan hikmah.Adapun hikmah dari adanya syariat
peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan
sesudah itu,karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling
mengenal .hal ini dapat disimak dari sepotong Hadits Nabi dari Al-Mughirah bin
Al-Syu’bah menurut yang dikeluarkan Al-Syu’bah menurut yang dikeluarkan
Al-Tirmidzi dan Al-Nasaiy yang bunyinya :
Artinya
:” Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan
;’melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.(al-Shana’aniy
III.113)
d.
Syarat-Syarat
Orang yang boleh Dipinang
Pada
dasarnya peminangan itu adalah proses awal dari suatu perkawinan. Dengan begitu
perempuan –perempuan yang secara hokum syara’ boleh kawini oleh seorang
laki-laki, boleh dipinang.hal ini berarti tidak boleh meminang oramg-orang yang
secara syara’ tidak boleh dikawini.
Perempuan
yang diingimkan untuk dikawini oleh seorang laki-laki dapat dipisahkan kepada
beberapa bentuk :
a) perempuan
yang sedang berada dalam ikatan perkawinan meskipun dalam kenyataan telah lama
ditinggalkan oleh suaminya.
b) perempuan
yang ditinggal mati oleh suaminya,baik ia telah digauli oleh suaminya atau
belum dalam arti ia sedang menjalani iddah mati dari mantan suaminya.
c) perempuan
yang telah bercerai dari suaminya secara talak raj’I sedang berada dalam masa
iddah raj’i
d) perempuan
yang telah bercerai dari suaminya dalam bentuk talak bain dan sedang menjalani
masa iddah talak bain.
e) perempuan
yang belum kawin
Adapun
cara menyampaikan ucapan peminangan ada dalam dua cara yaitu :
a) menggunakan
ucapan yang jelas dan terus terang dalam arti tidak mungkin dipahami dari
ucapan itu kecuali untuk peminangan , seperti ucapan :” saya berkeinginan untuk
mengawinimu “.
b) menggunakan
ucapan yang tidak jelas tidak terus terang atau dengan istilah Kinayah yang
berarti ucapan : “tidak ada orang yang tidak senang kepadamu “.
Tidak
boleh meminang perempuan yang sudah dipinang dapat dibagi kepada tiga hal yaitu
:
a)
Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan
menyetujui pinangan itu secara jelas atau memberi izin kepada walinya untuk
menerima pinangan.
b)
Perempuan itu tidak senang dengan laki-laki yang
meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya baik dengan
ucapan atau dengan tindakan /syarat.
c)
Perempuanitu itu tidak memberikan jawaban yang jelas
,namun ada isyarat dia menyenangi peminangan itu.
Hukum sebagaimana disebutkan, dapat dilihat dengan jelas dari
hadits nabi dalam haditsnya muttafaq alaih yang berasal dari ibnu umar, ucapan
nabi yang berbunyi yang artinya, janganlah seseorang diantara kamu meminang
perempuan yang telah dipinang saudaranya hingga peminang pertama telah
meninggalkannya atau mengizinkannya untuk meminang.
Hadits tersebut menjelaskan ketentuan tentang meminang
perempuan yang telah dipinang sebagai berikut :
a)
Larangan meminang itu berlaku bila jelas-jelas pinangan
pertama itu telah diterima dan ia mengetahui diterimanya pinangan tersebut.
b)
Larangan meminang berlaku bila peminang pertama itu
adalah saudaranya seagama atau seorangmuslim.
c)
Larangan itu juga tidak berlaku bila peminang pertama
telah meninggalkan atau telah membatalkan atau telah membatalkan pinangannya.
d)
Larangan itu juga tidak berlaku bila peminang pertama
telah member izin kepada peminang kedua untuk mengajukan pinangannya.
e)
Melihat Perempuan yang dipinang Waktu berlangsungnya
peminangan laki-laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan
yang dipinangnya meskipun,menurut asalnya seorang laki-laki haram melihat
kepada perempuan.
f)
Batas yang boleh dilihat. Jumhur ulama menetepkan bahwa
yang boleh dilihat hanyalah muka dan telapak tangan .ini adalah batasn yang
umum aurat seorang perempuaan yang mungkin dilihat. Adapun waktu melihat kepada
perempuan itu adalah saat menjelang menyampaikan pinangan ,bukan setelahnya
karena bila ia tidak suka setelah melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa
menyakitinya.
e. Akibat Hukum Peminangan
Peminangan adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului
perkawinan dan menurut biasanya setelah waktu itu dilangsunkan ada perkawinan.
Namun peminangan itu bukanlah suatu perjanjian yang mengikat untuk dipatuhi. laki-laki
yang meminang atau pihak perempuan yang dipinang dalam masa menjelang
perkawinan dapat saja membatalkan pinangan tersebut , meskipun dulunya ia
menerimanya.meskipun demikian ,pemutusan peminangan itu mestinya dilakukan
secara baik dan tidak menyakiti manapun .
Pengertian peminangan diatur dalm pasal 1 (a) dengan rumusan,
Peminangan adalah upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang
pria dengan perempuan.sedangkan pihak yang melakukan peminangan diatur dalam
pasal 11 dengan rumusan “Peminangan dapat dilakukan langsung oleh orang yang
berkehendak mencari pasangan jodoh , tetapi dapat pula dilakakukan oleh Perantara
yang dapat di percaya.
Tentang perempuan yang boleh dan tidak boleh dipinang
disebutkan dalam pasal 12 yabg secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut
:
a)
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang
masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya
b)
Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa
iddah raj’iyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
c)
Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang
dipinang pria lain,selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada
penolakan dari dari pihak wanita.
d)
Putusnya pinangan pihak pria ,karena adanya pernyataan
tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang
telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang .
Tentang
akibat hukum suatu peminangan dijelaskan dalam pasal 13 yang mengandung 2 ayat
sebagai berikut :
a)
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak
bebas memutuskan hubungan peminangan.
b)
Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan
dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat
,sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peminangan
adalah penyampaian kehendak untuk menikahi seseorang itu disebut dengan Khitbah
atau yang dalam bahasa melayu disebut “Peminangan “
Kata
Khitbah adalah bahasa arab yang secara sederhana diartikan dengan “penyampaian
kehendak untuk melangsungkan perkawinan . Lafadz khitbah merupakan bahasa arab
standar yang terpakai dalam pergaulan sehari-hari ,terdapat dalam Al-Qur’an
sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 235
Artinya
:”Tidak ada halangannya bagimu menggunakan kata sindiran dalam meminang
perempuan
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam
menulis makalah ini banyak terdapat kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Post a Comment