Header Ads

test

MEMILIH JODOH DAN PEMINANGAN

erickyonanda
BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Dalam Pandangan Islam Perkawinan itu bukanlah hanya urusan Perdata semata,bukan pula sekadar urusan keluarga dan masalah budaya , tetapi masalah dan peristiwa agama oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan Sunnah Nabi dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk allah dan petunjuk Nabi disamping itu, pekawinan juga bukan untuk mendapatkan ketenagan hidup sesaat tetapi untuk selama hidup.oleh karena itu , seseorang meski menentukan pilihan pasangan hidupnya itu secara hati-hati dan dilihat dari berbagai segi .
Ketika sudah menemukan pasangan yang cocok, maka langkah selanjutnya yang harus di tempuh adalah melakukan peminangan sebelum melakukan pernikahan dengan tujuan agar nanti setelah melakukan pernikahan rumahtangga nya sakinah, mawaddah dan warahmah.
B.  RUMUSAN MASALAH
a.    Cara Memilih Jodoh
b.    Pengertian Peminangan dan Pembahasannya
C.  TUJUAN
Makalah dengan materi memilih jodoh dan peminangan ini, bertujuan untuk melengkapi tugas yang di berkan oleh dosen dan untuk presentasi makalah, serta diskusi agar bertambahnya wawasan dan ilmu pengetahuan.









BAB II
MEMILIH JODOH DAN PEMINANGAN

A.  MEMILIH JODOH
Ada beberapa motivasi yang mendorong seorang laki-laki memilih seorang perempuan untuk pasangan hidupnya dalam perkawinan dan demikian pula dorongan seorang perempuan waktu memilih laki-laki menjadi pasangan hidupnya.
Yang pokok diantaranya : karena kecantikan seorang wanita atau kegagahan seorang laki-laki atau kesuburan keduanya dalam mengharapkan anak keturunan;karena kekayaannya ; karena kebangsawanannya ,dank arena keberagamaannya.
Diantara alasan yang banyak itu , maka yang paling utama dijadikan motivasi adala karena keberagamaannya. Hal ini dijelaskan nabi dalam Haditsnya yang muttafaq Alaih berasal dari Abu Hurairah ,Ucapan nabi yang:
Artinya : Perempuan itu dikawini dengan 4 motivasi, Karena Hartanya, Karena kedudukan atau kebagsawanannya, karena kecantikannya,dank arena keberagamaannya.pilihlah perempuan karena keberagamaannya, kamu akan mendapat keberuntungan. Yang dimaksud dengan Keberagamaan disini adalah komitmen keagamaannya atau kesungguhannya dalam menjalankan ajaran agamanya.
Cara Memilih Pasangan Hidup :
a.    Menentukan Kriteria, dalam menentukan criteria maka hal yang harus di perhatikan yaitu masalah agama, keturunan & kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Wanita itu dinikahi karena 4 hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya & kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (Hadis Riwayat: Bukhari, Muslim)
b.    Terkait dgn selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga & lingkungannya.

c.    Melihat Langsung Calon Yang Terpilih, Seorang muslim apabila berkehendak untuk menikah & mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dpt menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
 قَالَ : قَالَtعَنْ جَابِرٍ   إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْrرَسُولُ اَللَّهِ  اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ
Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yg kiranya dpt menarik utk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad & Abu Daud)
B.  PEMINANGAN (KHITBAH)
a.    Arti Peminangan
Penyampaian kehendak untuk menikahi seseorang itu disebut dengan Khitbah atau yang dalam bahasa melayu disebut “Peminangan “
Kata Khitbah adalah bahasa arab yang secara sederhana diartikan dengan “penyampaian kehendak untuk melangsungkan perkawinan . Lafadz khitbah merupakan bahasa arab standar yang terpakai dalam pergaulan sehari-hari ,terdapat dalam Al-Qur’an sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 235
Artinya :”Tidak ada halangannya bagimu menggunakan kata sindiran dalam meminang perempuan
Dan terdapat pula dalam ucapan Nabi sebagaimana terdapat dalam sabda beliau dalam Hadits dari Jabir menurut riwayat Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang dipercaya yang bunyinya :
Artinya”Bia salah seorang diantaramu meminang seorang perempuan , bila ia mampu melihatnya yang mendorongnya untuk menikahinya,maka lakukanlah.
Peminangan itu disyari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya aqad nikah. Keadaan ini pun sudah membudaya ditengah masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat .
Diantararnya pihak laki-laki yang mengajukan pinangan kepada pihak perempuan dan adkalanya pihak perempuan yang mrngajukan pinangan kepihak laki-laki . Syariat menetapkan aturan-aturan tertentu dalam peminangan ini , dalam tradisi Islam sebagaimana tersebut dalam Hadits Nabi yang mengajukan pinangan itu sendiri yang datang kepada pihak perempuan untuk menyampaikan pinangannya atau mengutus perempuan yang dipercaya untuk melakukannya ,sedangkan pihak perempuan yang dipercaya untuk melakukannya,sedangkan pihak perempuan berada dalam status orang yang menerima pinangan.
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”
b.   Hukum Peminangan
Memang Terdapat dalam Al-qur’an dan dalam banyak hadits Nabi yang membicarakan hal peminangan.namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan ,sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas,baik dalam Alqur’an maupun dalam Hadits Nabi .
Oleh karena itu,dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya,dalam arti hukumnya adalah mubah.Namun Ibnu Rusyd dalam Bidayat al Mujtahid yang menukilkan pendapat Daud al-Zhahiriy yang mengatakan hukumnya adalah wajib.
Ulama ini mendasarkan pendapatnya kepada perbuatan dan tradisi yang dilakukan Nabi dalam Peminangan itu
c.    Hikmah Disyariatkannya Peminangan
Setiap Hukum yang disyariatkan,meskipun hukumnya tidak sampai pada tingkat wajib,selalu mempunyai tujuan dan hikmah.Adapun hikmah dari adanya syariat peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu,karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal .hal ini dapat disimak dari sepotong Hadits Nabi dari Al-Mughirah bin Al-Syu’bah menurut yang dikeluarkan Al-Syu’bah menurut yang dikeluarkan Al-Tirmidzi dan Al-Nasaiy yang bunyinya :
Artinya :” Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan ;’melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.(al-Shana’aniy III.113)
d.   Syarat-Syarat Orang yang boleh Dipinang
Pada dasarnya peminangan itu adalah proses awal dari suatu perkawinan. Dengan begitu perempuan –perempuan yang secara hokum syara’ boleh kawini oleh seorang laki-laki, boleh dipinang.hal ini berarti tidak boleh meminang oramg-orang yang secara syara’ tidak boleh dikawini.
Perempuan yang diingimkan untuk dikawini oleh seorang laki-laki dapat dipisahkan kepada beberapa bentuk :
a)    perempuan yang sedang berada dalam ikatan perkawinan meskipun dalam kenyataan telah lama ditinggalkan oleh suaminya.
b)   perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya,baik ia telah digauli oleh suaminya atau belum dalam arti ia sedang menjalani iddah mati dari mantan suaminya.
c)    perempuan yang telah bercerai dari suaminya secara talak raj’I sedang berada dalam masa iddah raj’i
d)   perempuan yang telah bercerai dari suaminya dalam bentuk talak bain dan sedang menjalani masa iddah talak bain.
e)    perempuan yang belum kawin
Adapun cara menyampaikan ucapan peminangan ada dalam dua cara yaitu :
a)    menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang dalam arti tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan , seperti ucapan :” saya berkeinginan untuk mengawinimu “.
b)   menggunakan ucapan yang tidak jelas tidak terus terang atau dengan istilah Kinayah yang berarti ucapan : “tidak ada orang yang tidak senang kepadamu “.
Tidak boleh meminang perempuan yang sudah dipinang dapat dibagi kepada tiga hal yaitu :
a)    Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas atau memberi izin kepada walinya untuk menerima pinangan.
b)   Perempuan itu tidak senang dengan laki-laki yang meminang dan secara terus terang menyatakan ketidaksetujuannya baik dengan ucapan atau dengan tindakan /syarat.
c)    Perempuanitu itu tidak memberikan jawaban yang jelas ,namun ada isyarat dia menyenangi peminangan itu.
Hukum sebagaimana disebutkan, dapat dilihat dengan jelas dari hadits nabi dalam haditsnya muttafaq alaih yang berasal dari ibnu umar, ucapan nabi yang berbunyi yang artinya, janganlah seseorang diantara kamu meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya hingga peminang pertama telah meninggalkannya atau mengizinkannya untuk meminang.
Hadits tersebut menjelaskan ketentuan tentang meminang perempuan yang telah dipinang sebagai berikut :
a)    Larangan meminang itu berlaku bila jelas-jelas pinangan pertama itu telah diterima dan ia mengetahui diterimanya pinangan tersebut.
b)   Larangan meminang berlaku bila peminang pertama itu adalah saudaranya seagama atau seorangmuslim.
c)    Larangan itu juga tidak berlaku bila peminang pertama telah meninggalkan atau telah membatalkan atau telah membatalkan pinangannya.
d)   Larangan itu juga tidak berlaku bila peminang pertama telah member izin kepada peminang kedua untuk mengajukan pinangannya.
e)    Melihat Perempuan yang dipinang Waktu berlangsungnya peminangan laki-laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya meskipun,menurut asalnya seorang laki-laki haram melihat kepada perempuan.
f)    Batas yang boleh dilihat. Jumhur ulama menetepkan bahwa yang boleh dilihat hanyalah muka dan telapak tangan .ini adalah batasn yang umum aurat seorang perempuaan yang mungkin dilihat. Adapun waktu melihat kepada perempuan itu adalah saat menjelang menyampaikan pinangan ,bukan setelahnya karena bila ia tidak suka setelah melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.
e.    Akibat Hukum Peminangan
Peminangan adalah suatu usaha yang dilakukan mendahului perkawinan dan menurut biasanya setelah waktu itu dilangsunkan ada perkawinan. Namun peminangan itu bukanlah suatu perjanjian yang mengikat untuk dipatuhi. laki-laki yang meminang atau pihak perempuan yang dipinang dalam masa menjelang perkawinan dapat saja membatalkan pinangan tersebut , meskipun dulunya ia menerimanya.meskipun demikian ,pemutusan peminangan itu mestinya dilakukan secara baik dan tidak menyakiti manapun .
Pengertian peminangan diatur dalm pasal 1 (a) dengan rumusan, Peminangan adalah upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan perempuan.sedangkan pihak yang melakukan peminangan diatur dalam pasal 11 dengan rumusan “Peminangan dapat dilakukan langsung oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh , tetapi dapat pula dilakakukan oleh Perantara yang dapat di percaya.
Tentang perempuan yang boleh dan tidak boleh dipinang disebutkan dalam pasal 12 yabg secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut :
a)    Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya
b)   Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
c)    Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain,selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari dari pihak wanita.
d)   Putusnya pinangan pihak pria ,karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang .
Tentang akibat hukum suatu peminangan dijelaskan dalam pasal 13 yang mengandung 2 ayat sebagai berikut :
a)    Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
b)   Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat ,sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.




BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Peminangan adalah penyampaian kehendak untuk menikahi seseorang itu disebut dengan Khitbah atau yang dalam bahasa melayu disebut “Peminangan “
Kata Khitbah adalah bahasa arab yang secara sederhana diartikan dengan “penyampaian kehendak untuk melangsungkan perkawinan . Lafadz khitbah merupakan bahasa arab standar yang terpakai dalam pergaulan sehari-hari ,terdapat dalam Al-Qur’an sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 235
Artinya :”Tidak ada halangannya bagimu menggunakan kata sindiran dalam meminang perempuan
B.  SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam menulis makalah ini banyak terdapat kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

Tidak ada komentar