TAHARAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Thaharah
memiliki arti penting dalam syariat Islam karena ia menjadi salah satu syarat
sahnya rukun Islam yaitu shalat yang meliputi kesucian badan, pakaian dan
tempat shalat.
Allah
berfirman dalam surat Al – Mudatsir, yaitu : “ maka pakaian mu bersihkanlah.
Thaharah
terbagi atas beberapa bagian, yaitu : thaharah dari hadast dan najis.
B. Rumusan Masalah
a.
Pengertian thaharah dan ruang lingkupnya
b.
Alat untuk thaharah
c.
Dalil thaharah
C. Tujuan
Melengkapi tugas yang di berikan oleh dosen serta untuk
melengkapi nilai. Menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang thaharah agar
mahasiswa mengetahui semua seluk beluk tentang thaharah dan tidak mengalami
keraguan lagi akan hal itu.
BAB II
THAHARAH (BERSUCI)
A. Pengertian Thaharah (bersuci)
Secara bahasa,
thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun
kotoran yang tidak berwujud.
Secara istilah,
thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah
yang bersih dan diperbolehkan dengannya untuk mengerjakan shalat serta ibadah
yang lain, cara nya baik dengan berwudhu, mandi ataupun bertayamum.
Adapun thaharah terbagi
atas dua, yaitu :
1.
Thaharah
dari hadats
Hadats secara
etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi
tidak boleh shalat.
Secara
terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau
kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.
Hadats terbagi menjadi
dua yaitu:
1)
Hadats Kecil
(Shughra):
Hadats yang mengakibatkan seseorang harus berwudhu
atau bertayamum untuk menghilangkannya. Adapun hadats shughra disebabkan oleh
beberapa hal:
a) Buang
Air (baik dari dubur maupun qubul)
b) Buang
Angin
c) Hilang
Akal sepert Tidur, Pingsan, ataupun Gila.
d) Menyentuh
wanita yang bukan muhrim dengan sengaja tanpa ada penghalang.
e) Tersentuh
kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak
memakai tutup (baik miliknya sendiri ataupun orang lain)
2)
Hadats Besar
(Kubra):
Hadats yang mengakibatkan seseorang harus mandi
untuk menghilangkannya. Yang menyebabkan
seseorang harus mandi adalah :
a) Berhubungan
kelamin (bersetubuh) walaupun tidak sampai keluar mani (sperma).
b) Mengeluarkan
mani (sperma) baik sengaja (onani) ataupun tidak (mimpi).
c) Wanita
yang selesai haid.
d) Wanita
yang baru melahirkan dan selesai masa nifasnya.
e) Seseorang
yang baru masuk Islam.
Thaharah dari
hadats ada tiga macam, yaitu :
a. Wudhu’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh
tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai
dengan niat. Dalil – dalil wajib wudhu’ :
Ayat Al – Qur’an surat Al – Maidah ayat 6 yang artinya “
Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (
basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
Hadits Rasul SAW :
لا يقبل الله صلاة اØدكم إذا اØدت ØتّÙŠ يتوضّØ£
Yang artinya :
“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia
berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu
: Niat, Membasuh muka, Membasuh tangan, Menyapu kepala, Membasuh kaki, Tertib.
a) Sunat wudhu’ yaitu :
1) Membaca basmalah pada awalnya
2) Membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan
sebanyak tiga kali, sebelum berkumur – kumur.
3) Madmanah, yakni berkumur – kumur memasukan air ke mulut
sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4) Istinsyaq, yakni memasukan air ke hidung kemudian
membuangnya
5) Meratakan sapuan keseluruh kepala
6) Menyapu kedua telinga
7) Menyela – nyela janggut dengan jari
8) Mendahulukan yang kanan dari kiri
9) Melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali – tiga kali
10)
Muwalah,
yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11)
Menghadap kiblat
12)
Mengosok
– gosok anggota wudhu’ khusus nya bagian tumit
13)
Menggunakan
air dengan hemat
b) Hal – hal yang membatalkan wudhu’ :
1)
Keluar
sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin.
2) Tidur, kecuali duduk keadaan mantap
3) Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya.
4)
Bersentuh
kulit laki – laki dan perempuan
5) Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan
tanpa alas.
b. Mandi ( Al – ghusl)
Menurut lughat, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya
air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh
tubuh disertai dengan niat.
a) Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1) Niat.
2) Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan
permukaan kulit.
b) Sunat yang mesti dikerjakan dalam mandi,
yaitu :
1)
Membaca
basmalah
2)
Membasuh
tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
3)
Bewudhu’
dengan sempurna sebelum memulai mandi
4)
Menggosok
seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5)
Muwalah
6)
Mendahulukan
menyiram bagian kanan dari tubuh
7)
Menyiram
dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
c. Tayamum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan
beberapa syarat dan ketentuan.
a)
syarat-syarat tayamum, yaitu :
1) Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur
mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( musafir ), sakit, hajat.
2) Masuk waktu shalat
3) Mencari air setelah masuk waktu shalat,
dengan mempertimbangkan pembahasan no 1
4) Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’
seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5) Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah
dengan menggunakan ‘turab’, tanah yang suci dan berdebu.
b)
Rukun
tayammum, yaitu :
1)
Niat
istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah,
seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya.
2)
Menyapu
wajah.
3)
Menyapu
kedua tangan.
4)
Tertib,
yakni mendahulukan wajah daripada tangan.
c)
Hal-hal
yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1) Membaca basmalah pada awalnya
2) Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3) Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4) Meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke
tanah
5) Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6) Menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7) Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu
sebelum selesai menyapunya
8) Muwalah
2.
Thaharah Dari Najis
Najis adalah
sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing,
kotoran manusia atau kotoran hewan.
Benda-benda yang
termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan
luka yang membusuk, ( ma’ al – quruh ),
‘alaqah, bangkai , anjing, babi , dan anak keduanya, susu binatang yang tidak
halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.
Adapun thaharah dari pada najis dapat dilakukan
dengan beberapa cara:
a. Istinja, yaitu membasuh dubur
dan qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan
atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu,
yang dilakukan setelah kita buang air.
b. Memercikkan Air, yaitu memercikkan air
ke bagian yang terkena najis kecil (mukhaffafah).
c. Mencuci atau membasuh dengan air,
yaitu dengan membasuh dengan air yang mengalir sampai pada bagian yang terkena
najis sedang (mutawasithah) hilang tanda-tanda kenajisannya.
d. Menyamak, hal ini dilakukan untuk
menyucikan diri dari najis berat.
Pembagian Jenis Najis, yaitu :
1) Najis Mukhaffafah :
Najis yang ringan yaitu air seni anak lak -laki di bawah umur dua tahun yang
belum makan makanan kecuali air susu ibunya saja. Cara menyucikannya cukup
dengan dipercikkan air saja pada bagian yang terkena najis tersebut.
2) Najis Mughallazah :
Najis yang berat yaitu anjing, babi dan keturunan kedua-duanya. Cara
menyucikannya ialah dengan dicuci tujuh kali dengan air mutlak dan salah
satunya hendaklah dengan air tanah.
3) Najis Mutawassitah :
Najis pertengahan yaitu selain najis mukhaffafah dan najis mughallazah. Cara
menyucikannya jika ada ain, hendaklah dihilangkan ainnya itu dan segala
sifatnya yaitu rasanya, baunya dan warnanya.
B. Alat
Thaharah
1.
Air
Air adalah alat utama dalam bersuci dan menjadi pilihan
pertama sebelum alat lain yang sifatnya alternatif bahkan darurat.
Air
yang dipergunakan untuk bersuci ada 7 macam, yaitu : Air hujan, Air laut, Air
sungai, Air sumur, Air telaga, Air sungai, Air salju.
Air bisa dibedakan dalam beberapa sudut pandang, yaitu :
1)
Berdasarkan hukum kesuciannya :
a.
Air Thahuur. Artinya
adalah air yang hukumnya suci dan bisa menyucikan obyek lainnya.
b.
Air Thahir. Artinya adalah air yang hukumnya suci
tetapi tidak menyucikan.
c.
Air Najis. Artinya adalah air yang hukumnya najis,
sehingga tidak boleh dikonsumsi, tidak dapat dipakai dalam ibadah thaharah,
harus disucikan jika terkena pakaian atau benda lainnya dan tidak boleh dibawa
dalam ibadah yang membutuhkan kesucian.
2)
Air berdasarkan sifatnya :
a.
Air Muthlaq. Yaitu air sebagaimana diciptakan Allah di
alam, belum berubah akibat ditambahkannya sesuatu. Contohnya adalah air hujan,
air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air embun.
b.
Air Mutaghayyir. Yaitu air muthlaq yang kemudian keluar
dari kemutlakannya akibat pencampuran sesuatu yang suci hingga mengubah nama
air diikuti nama pencampurnya. Misalnya air dicampur teh = air the dan air dicampur
gula = air gula, dsb.
c.
Air Musta'mal. Yaitu air muthlaq dalam jumlah sedikit
yakni kurang dari 2 qullah (216 liter menurut literatur yang masyhur) yang
telah digunakan untuk menghilangkan hadats/najis. Misal air yang telah dipakai
wudhu, dll.
d.
Air Mutanajjis.
Yaitu air dalam jumlah sedikit (< 2 qullah) yang terkena najis meski tak
mengalami perubahan atau air banyak yang terkena najis dan mengalami perubahan
warna, rasa, atau bau. Misal air dalam bak kecil yang terciprat kencing, air
sumur yang berbau bangkai karena ayam mati di dalamnya, dll.
3)
Air dari hukum
penggunaannya meliputi :
a.
Air Mubah. Yaitu air yang boleh digunakan untuk
bersuci, minum, dll. Contoh : air hujan, air laut, dsb.
b.
Air makruh. Yaitu air yang dikhawatirkan menimbulkan
efek buruk jika digunakan. Semisal air musyammasy, yaitu air di dalam wadah
logam nonmulia yang terjemur matahari di negara yang cuacanya sangat panas
(contoh di Arab Saudi).
c.
Air Haram. Yaitu air yang tidak halal untuk digunakan
karena :
a)
Bukan milik sendiri, hasil curian, rampasan, atau cara2
memiliki lain yang tidak sah.
b)
Diyakini dapat membahayakan tubuh (kesehatan). Misal
air terkontaminasi zat berbahaya, air mendidih, dsb.
2. Tanah
Tanah
dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan
air karena sakit, dan Karena sebab lain.
Allah
berfirman, “…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah
kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).
Rasulullah
saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci
seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia
mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (HR
Tirmizi, dan ia menghasankannya).
C. Cara
Thaharah/bersuci bagi orang sakit:
a. Wajib
atas orang yang sakit bersuci dengan air, yaitu berwudhu’ karena hadats kecil,
dan mandi karena hadats besar.
b. Kalau
dia tidak bisa bersuci dengan air karena lemahnya, atau takut akan tambah
sakit, atau akan memperlambat sembuhnya, maka hendaknya ia bertayammum ( baik
untuk hadats kecil maupun hadats besar).
D. Hukum
Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan
sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan
kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian
sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan
kotoran dengan air atau tanah yang bersih dan diperbolehkan dengannya untuk
mengerjakan shalat serta ibadah yang lain, cara nya baik dengan berwudhu, mandi
ataupun bertayamum.
Thaharah terbagi atas dua, yaitu : thaharah dari
hadats dan thaharah dari najis. Alat yang di gunakan untuk thaharah adalah air
dan tanah.
Thaharah
hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Adapun cara thaharah bagi orang yang sakit adalah dengan berwudhu’ tapi
apabila ia tidak bias terkena air maka ia di anjurkan untuk bertayamum dengan
debu yang melekat pada dinding di sekitar nya tapi debu atau dinding tersebut
harus bersih.
B. Saran
Berdasarkan keterangan dalam makalah ini, maka para
mahasiswa dalam melaksanakan proses perkuliahan
seharusnya
mampu memahami, menguasai, dan mempraktekkan Psikologi Pendidikan tersebut demi
tercapainya kesuksesan dalam dunia pendidikan.
Selanjutnya, bila terdapat kesalahan didalam makalah
ini, kami Penulis menerima
kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian. Atas perhatian dan
partisipasinya kami mengucapkan terima kasih.
Post a Comment