Header Ads

test

TAHARAH


                                                             BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Thaharah memiliki arti penting dalam syariat Islam karena ia menjadi salah satu syarat sahnya rukun Islam yaitu shalat yang meliputi kesucian badan, pakaian dan tempat shalat.
Allah berfirman dalam surat Al – Mudatsir, yaitu : “ maka pakaian mu bersihkanlah.
Thaharah terbagi atas beberapa bagian, yaitu : thaharah dari hadast dan najis.
B.  Rumusan Masalah
a.    Pengertian thaharah dan ruang lingkupnya
b.    Alat untuk thaharah
c.    Dalil thaharah
C.  Tujuan
Melengkapi tugas yang di berikan oleh dosen serta untuk melengkapi nilai. Menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang thaharah agar mahasiswa mengetahui semua seluk beluk tentang thaharah dan tidak mengalami keraguan lagi akan hal itu.




BAB II
THAHARAH (BERSUCI)
A.       Pengertian Thaharah (bersuci)
Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih dan diperbolehkan dengannya untuk mengerjakan shalat serta ibadah yang lain, cara nya baik dengan berwudhu, mandi ataupun bertayamum.
Adapun thaharah terbagi atas dua, yaitu :
1.    Thaharah dari hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat.
Secara terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.
Hadats terbagi menjadi dua yaitu:
1)   Hadats Kecil (Shughra):
Hadats yang mengakibatkan seseorang harus berwudhu atau bertayamum untuk menghilangkannya. Adapun hadats shughra disebabkan oleh beberapa hal:
a)    Buang Air (baik dari dubur maupun qubul)
b)   Buang Angin
c)    Hilang Akal sepert Tidur, Pingsan, ataupun Gila.
d)   Menyentuh wanita yang bukan muhrim dengan sengaja tanpa ada penghalang.
e)    Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (baik miliknya sendiri ataupun orang lain)
2)   Hadats Besar (Kubra):
Hadats yang mengakibatkan seseorang harus mandi untuk menghilangkannya.  Yang menyebabkan seseorang harus mandi adalah :
a)    Berhubungan kelamin (bersetubuh) walaupun tidak sampai keluar mani (sperma).
b)    Mengeluarkan mani (sperma) baik sengaja (onani) ataupun tidak (mimpi).
c)    Wanita yang selesai haid.
d)   Wanita yang baru melahirkan dan selesai masa nifasnya.
e)    Seseorang yang baru masuk Islam.
Thaharah dari hadats ada tiga macam, yaitu :
a.    Wudhu’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Dalil – dalil wajib wudhu’ :
Ayat Al – Qur’an surat Al – Maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
Hadits Rasul SAW :
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّÙŠ يتوضّØ£
Yang artinya :
“Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu : Niat, Membasuh muka, Membasuh tangan, Menyapu kepala, Membasuh kaki, Tertib.
a)    Sunat wudhu’ yaitu :  
1)   Membaca basmalah pada awalnya
2)   Membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur – kumur.
3)   Madmanah, yakni berkumur – kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4)   Istinsyaq, yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5)   Meratakan sapuan keseluruh kepala
6)   Menyapu kedua telinga
7)   Menyela – nyela janggut dengan jari
8)   Mendahulukan yang kanan dari kiri
9)   Melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali – tiga kali
10)         Muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11)          Menghadap kiblat
12)         Mengosok – gosok anggota wudhu’ khusus nya bagian tumit
13)         Menggunakan air dengan hemat
b)   Hal – hal yang membatalkan wudhu’ :
1)   Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin.
2)   Tidur, kecuali duduk keadaan mantap
3)   Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya.
4)   Bersentuh kulit laki – laki dan perempuan
5)   Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.
b.    Mandi ( Al – ghusl)
Menurut lughat, mandi disebut al – ghasl atau al – ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
a)    Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1)   Niat.
2)    Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit.
b)   Sunat yang mesti dikerjakan dalam mandi, yaitu :
1)   Membaca basmalah
2)   Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejana
3)   Bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4)   Menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5)   Muwalah
6)   Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7)   Menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
c.    Tayamum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
a)      syarat-syarat tayamum, yaitu :
1)   Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( musafir ), sakit, hajat.
2)   Masuk waktu shalat
3)   Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no 1
4)   Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5)   Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’, tanah yang suci dan berdebu.
b)      Rukun tayammum, yaitu :
1)      Niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya.
2)      Menyapu wajah.
3)      Menyapu kedua tangan.
4)      Tertib, yakni mendahulukan wajah daripada tangan.
c)      Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1)   Membaca basmalah pada awalnya
2)   Memulai sapuan dari bagian atas wajah
3)   Menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4)   Meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5)   Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6)   Menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7)   Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8)   Muwalah
2.    Thaharah Dari Najis
Najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan.
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al – quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi , dan anak keduanya, susu binatang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.
Adapun thaharah dari pada najis dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a.    Istinja, yaitu membasuh dubur dan qubul dari najis (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu, yang dilakukan setelah kita buang air.
b.    Memercikkan Air, yaitu memercikkan air ke bagian yang terkena najis kecil (mukhaffafah).
c.    Mencuci atau membasuh dengan air, yaitu dengan membasuh dengan air yang mengalir sampai pada bagian yang terkena najis sedang (mutawasithah) hilang tanda-tanda kenajisannya.
d.   Menyamak, hal ini dilakukan untuk menyucikan diri dari najis berat.
Pembagian Jenis Najis, yaitu :
1)   Najis Mukhaffafah : Najis yang ringan yaitu air seni anak lak -laki di bawah umur dua tahun yang belum makan makanan kecuali air susu ibunya saja. Cara menyucikannya cukup dengan dipercikkan air saja pada bagian yang terkena najis tersebut.
2)   Najis Mughallazah : Najis yang berat yaitu anjing, babi dan keturunan kedua-duanya. Cara menyucikannya ialah dengan dicuci tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya hendaklah dengan air tanah.
3)   Najis Mutawassitah : Najis pertengahan yaitu selain najis mukhaffafah dan najis mughallazah. Cara menyucikannya jika ada ain, hendaklah dihilangkan ainnya itu dan segala sifatnya yaitu rasanya, baunya dan warnanya.
B.  Alat Thaharah
1.    Air
Air adalah alat utama dalam bersuci dan menjadi pilihan pertama sebelum alat lain yang sifatnya alternatif bahkan darurat.
Air yang dipergunakan untuk bersuci ada 7 macam, yaitu : Air hujan, Air laut, Air sungai, Air sumur, Air telaga, Air sungai, Air salju.
Air bisa dibedakan dalam beberapa sudut pandang, yaitu :
1)   Berdasarkan hukum kesuciannya :
a.    Air Thahuur. Artinya adalah air yang hukumnya suci dan bisa menyucikan obyek lainnya.
b.    Air Thahir. Artinya adalah air yang hukumnya suci tetapi tidak menyucikan.
c.    Air Najis. Artinya adalah air yang hukumnya najis, sehingga tidak boleh dikonsumsi, tidak dapat dipakai dalam ibadah thaharah, harus disucikan jika terkena pakaian atau benda lainnya dan tidak boleh dibawa dalam ibadah yang membutuhkan kesucian.
2)   Air berdasarkan sifatnya :
a.    Air Muthlaq. Yaitu air sebagaimana diciptakan Allah di alam, belum berubah akibat ditambahkannya sesuatu. Contohnya adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air embun.
b.    Air Mutaghayyir. Yaitu air muthlaq yang kemudian keluar dari kemutlakannya akibat pencampuran sesuatu yang suci hingga mengubah nama air diikuti nama pencampurnya. Misalnya air dicampur teh = air the dan air dicampur gula = air gula, dsb.
c.    Air Musta'mal. Yaitu air muthlaq dalam jumlah sedikit yakni kurang dari 2 qullah (216 liter menurut literatur yang masyhur) yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats/najis. Misal air yang telah dipakai wudhu, dll.
d.   Air Mutanajjis. Yaitu air dalam jumlah sedikit (< 2 qullah) yang terkena najis meski tak mengalami perubahan atau air banyak yang terkena najis dan mengalami perubahan warna, rasa, atau bau. Misal air dalam bak kecil yang terciprat kencing, air sumur yang berbau bangkai karena ayam mati di dalamnya, dll.
3)   Air dari hukum penggunaannya meliputi :
a.    Air Mubah. Yaitu air yang boleh digunakan untuk bersuci, minum, dll. Contoh : air hujan, air laut, dsb.
b.    Air makruh. Yaitu air yang dikhawatirkan menimbulkan efek buruk jika digunakan. Semisal air musyammasy, yaitu air di dalam wadah logam nonmulia yang terjemur matahari di negara yang cuacanya sangat panas (contoh di Arab Saudi).
c.    Air Haram. Yaitu air yang tidak halal untuk digunakan karena :
a)    Bukan milik sendiri, hasil curian, rampasan, atau cara2 memiliki lain yang tidak sah.
b)   Diyakini dapat membahayakan tubuh (kesehatan). Misal air terkontaminasi zat berbahaya, air mendidih, dsb.
2.    Tanah
Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain.
Allah berfirman, “…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya). 
C.  Cara Thaharah/bersuci bagi orang sakit:
a.    Wajib atas orang yang sakit bersuci dengan air, yaitu berwudhu’ karena hadats kecil, dan mandi karena hadats besar.
b.    Kalau dia tidak bisa bersuci dengan air karena lemahnya, atau takut akan tambah sakit, atau akan memperlambat sembuhnya, maka hendaknya ia bertayammum ( baik untuk hadats kecil maupun hadats besar).
D.  Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih dan diperbolehkan dengannya untuk mengerjakan shalat serta ibadah yang lain, cara nya baik dengan berwudhu, mandi ataupun bertayamum.
Thaharah terbagi atas dua, yaitu : thaharah dari hadats dan thaharah dari najis. Alat yang di gunakan untuk thaharah adalah air dan tanah.
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Adapun cara thaharah bagi  orang yang sakit adalah dengan berwudhu’ tapi apabila ia tidak bias terkena air maka ia di anjurkan untuk bertayamum dengan debu yang melekat pada dinding di sekitar nya tapi debu atau dinding tersebut harus bersih.
B.  Saran
Berdasarkan keterangan dalam makalah ini, maka para mahasiswa dalam melaksanakan proses perkuliahan seharusnya mampu memahami, menguasai, dan mempraktekkan Psikologi Pendidikan tersebut demi tercapainya kesuksesan dalam dunia pendidikan.
Selanjutnya, bila terdapat kesalahan didalam makalah ini, kami Penulis menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian. Atas perhatian dan partisipasinya kami mengucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar