Header Ads

test

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MAKALAH
KEWRAGA NEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Disusun oleh :
Wiwitra Yeni
Dosen pembimbing:
Sjahril Khatib


YAYASAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS ISLAM SUMATRA BARAT (UISB)
SOLOK NAN INDAH
(YP3 UISB SNI)
2010 / 2011

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu terutama kepada Ibuk pembimbing dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Wilayah dan pemerintah, syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu. Ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Untuk itu perlunya setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta di harapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan struktur yang ditentukan dan dapat diikuti oleh semua golongan.






BAB II
PEMBAHASAN

II.I HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Pengertian warga Negara dan penduduk
Syarat –syarat utama berdirinya suatu Negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap yang berdaulat . ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan . Tidak mungkin suatu Negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap , namun Negara itu tidak memiliki pemerintah yang berdaulat secara nasional , maka Negara itu belum bisa di sebut Negara yang merdeka.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan dengan Negara . dalam hubungan antar warga Negara , warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaik nya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus di berikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional disebut wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara , sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara dan orang asing . Penduduk suatu Negara mencangkup warga Negara dan orang asing , yang memiliki hubungan yang tak terputus meskipun ia bertempat tinggal diwilayah Negara tersebut.
Menurut UUD 1945, Negara melindungi segenap penduduk , misalnya dalam pasal 29(2) disebut –sebutkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing –masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan nya itu . Di bagian lain UUD1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia dan dalam pasal 31(1) yang menyebutkan tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
2. Asas –asas kewarga negaraan
A .asas ius- sanguisne dan asas ius-soli
Setiap Negara berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga Negara dalam ilmu tata Negara dikenal adanya 2 asas kewarga negaraan ,yaitu asas ius-sanguisnis dan asas ius –soli.Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran artinya bahwa status kewarga Negara seseorang ditentukan oleh tempat lahirnya dinegara A tersebut . sedangkan asas ius-sanguisnis adalah asas keturunan atau hubungan darah , artinya bahwa kewarga negaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya . Seseorang adalah warga Negara B karena orang tuanya adalah warga Negara B.
B . Bipatride dan apatride
Dalam hubungan antar negara dapat dipindah tempatkan dan berdomisili di negara lain . Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal dinegri lain melahirkan anak , maka status kewarga negaraan ini tergantung pada asas yang berlaku dinegara orang tuanya . perbedaan asas yang di anut oleh negara yang lain , misalnya negaraA menganut asas ius-sanguisnis sedangkan negara B menganut asas ius-soli ,hal ini dapat menimbulkan status bipatride dan apatride pada anak dari prang tua yang berimigrasi diantara ke-2 negara tersebut.
Bipatride(dwikewarga negaraan ) timbul menurut peraturan dari 2 negara seseorang terkait dianggap sebagai warga negara ke-2 negara itu.misalnya ,Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun berdomisili di negara B.Negara A menganut asas ius-soli . kemudian lahir lah anak mereka ,Dani .menurut negara A yang menganut asas ius- sanguisnis ,dani adalah warga negaranya karna mengikuti kewarga negaraan orang tuanya . Dani menurut negara B yang menganut ius-soli , dani juga warga negara nya, karna tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian , dani mempunyai status 2 kewarga negaraan atau bipatride.
Apatride (tanpa kewarga negaraan ) timbul menurut peraturan kewarga negaraan , seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun .
3. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencangkup pasal-pasal 27,28,29,30,31,33,dan 34.
Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersama kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2
Tiap –tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Menetapkan hak dan kemerdekaan warga negara untuk berserikat ,berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan .
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut bserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
Pasal 31 ayat 2
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 31 ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.
II.II PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis “Negara’’ berasal dari bahasa asing ( Belanda,jerman ) atau state (inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa latin yaitu ; status atau statum yang berarti “ menempatkan dalam keadaan berdiri,membuat berdiri dan menempatkan ‘’ kata status juga dapat di artikan sebagai suatu keadaan yang menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Niccolo machiavelli la status dalam buku nya II principe yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.kata “Negara ‘’ yang lazim negara,yang berasal dari wilayah kota atau penguasa.pada masa kakuasaan maja pahit abad XIV,seperti tertulis dalam buku negara serta agama , karangan MPU prapanca (1365) digambarkan tentang daerah dan hubungan dengan negara - negara tetangga.
II.III HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
A . pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad ,sikap dan tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh ,terpadu ,dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara . usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbagai dasar negaraserta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Wujud dari usaha pembelaan negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahan kan kemerdekaan ,kedsaulatan negara persatuan dan kesatuan bangsa indonesia ,keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional ,serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
B . Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasar kan pasal 27 ayat3 dalam perubaha ke2 UUD 1945 ,bahwa usaha bela negara merupakan hak kewajiban setiap warga negara .hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencangkup dua arti .pertama,bahwa setiap warga negara turut serta dalam dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan negara mealui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan per undang –undangan yang berlaku.ke dua bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara ,sesuai dengan kemampuan dan propesinya masing-masing.
C . Motivasi dalam pembelaan Negara
Usaha pembelaannegara bertumpu pada kesadaran warga akan hak dan kewajibannya .kesadarannya demikian perlu di tumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara.Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara hendaknya juga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya . sehendaknya warga negara juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa negara indonesia. Ada beberapa pemikiran yang dapat di jadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela warga negara indonesia .
1 . pengalaman sejarah perjuangan RI
2 . kedudukan wilayah geografis warga negara yang strategis.
3 . keadaan penduduk (demografis) yang besar
4 . kekayaan sumber daya alam
5 . perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6 . kemungkinan timbulnya bencana perang

II.IV PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA PAKAR KENEGARAAN

1 .George jellinek : negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu .
2 .G.W.F Hegel : negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kedudukan universal .
3 .Mr. Kranenburg : negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
4 .Karl Iharx : negara adala alat kelas yang bekuasa (kaum berjuis / kapasitas ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proktariat / buruh)
5 .Roger f. Soltau : negara atau alat ( asency ) atau wewenang (authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat .
6 .Prof . fariel. S. : negara adalah wilayah merdeka yang mendapat negara lain serta memiliki kedaulatan .


BAB III
PENUTUP
III.I ANALISA
A .Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan dengan negara dalam hbungan antar warga negara dan negara warga negara mempunyai kewajiban kewajiban dan sebaliknya negara juga mempunyai hak hak yang hars diberikan dan dilindungi oleh negara.
Syart syarat berdirnya suati negara tidaklah mudah karena negara tersebut haruslah negara yng sudah merdeka dan tidak dalam sutu jajahan dan harus mendapatkan suatu pengakuan dari negara lain.
Kalau dikaji tentang warga negar tentu banyak macamnya ada warga yang menetap dan adajuga negara yang tidak menetap.maksudnya kalau warga negara yang menetap yaitu kita contohnya pada kita sendiri ,sedangkan warga negar yang tidak menetap adalh seperti warga negara asing yang bekerja di Indonesia baik itu dalam urusan negaramaupun dalam urusanpribadi.warga negara itu sendiri harus mengerti antar hak dan kewajiban tidak hanya mementingkan hak saja tetapi harus memenuhi kewajiban juga .indonesia adalah suatu negara yang mempunyai banyak pulau dan mempunyai banyak warga negara namun banyak warga negara yang hidupnya sangat miskin,sehingga banyak sekali penyimpangan yangterjadi dalam memAenuhi kebutuhan hidup masyarakat itu sendiri.
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan aneka ragam hasil dalam yang dapat dimanfaatkan oleh warganya namun tidak semua warga Indonesia yang bertanggung jawab atas semuanya banyak warga lainnya memntingkan diri sendiri tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi sudah sangat banyak cobaan yang dirasakan karena prilaku manusia yang tidak bertanggung jawab atas negara nya . contohnya : Korupsi ,kolusi, Nepotisme,pebangan hutan secara liar,pengoboman laut,pencemaran udara dan lain lain.
Menjadi warga negara tidaklah mudah sangat banyak warga yang tidak sah menjadi warga negara karena pesatnya perkembangan penduduk di indonesia sehingga susah untuk mengaturnya tidak semua warga indonesia ini terdaftar dalam catatan sensus penduduk.
Orang menetap dalam suatu negara juga bisa dikatakan warga negara tapi orang ini belumtentu dikatakan warga asli bisa saja mereka sedang menjalankan tugas negara ataupun tugas pribadi.
Contohnya : duta duta asing ,atau warga negara indonesia asli yang bekerja di negar lain.
Undang undang dasar 1945 menetapkan didalamnya bahwa : setiap warga itu mendapatkan perlindungan yangsama namun banyaksekali suara rakyat yang tertindas yang tidak dengar suara mereka. Pemerintah indonesia tidak pernah menetapkan sistim pemerintahan yan sudah ada dalam uud 1945,tapi sangat jauh melenceng dari semuanya.
Indonesia bukanlah negara yang langsung merdeka dengan sendirinya kalau tidak ada perjuangan oleh para pejuang,yang rela mati atau rela mengorbankan harta benda demi negara yang dicintai ini ,itu semua tidak akan dijumpai pada warga atau masyarakat sekarang ,yang ada hanyalah manusia yang tak berpancasila manusia yang merugi ,manusia yang tak mengenag susahnya penderitaan para pejuang pada zaman dahulunya.
Sangat banyak manusia bodoh yang rela mati bunuh diri hanya karena uang karena kesenagan semata yang menghancurkan negara indonesia yang kita cintai ini .mereka adalah manusia yang merugi yang tak obahnya seperti manusia yang tak bermoral.
Bahkan sekarang banyak orang orang yang mengenal aliran sesat indonesia adalah sarang semuanya ,sarang KKN,sarang aliran sesat,sarang narkoba sarang koruptor,sarang perjudian dan sarang sarang lainnya.
Menjadi warga negara tidak hanya sekedar tinggal menetap dan berdiam disuatu wilayah,namun sangat banyak hal hal yang harus dilakukan terutama dalam hal bela negara cinta negara kita harus rela untuk melindungi nama baik negara kita.dan kita harus menjaga bagaimana negara kita tetap tidak tercemar .menjaga budayanya dengan tidak mencampur adukan antara budaya kita dengan budaya asing.kita harus menyaring antara yan baik dan yang buruk.
Banyak hal hal yang baik yang banyak yang bisa kita lakukan masyarakat untuk menjaga keharuman negara kita karena indonesia adalah negara yang sudah merdeka bukan lagi negara jajahan yaitu dengan mengenag dan ikut melaksanakan apa apa saja yang dilakukan oleh para pejuang kita dahulu.kita harus meniru para pejuang kita,jangan hanya mementingkan diri sendiri.
Di indonesia tidak ada unsur paksaan dalam menganut agama karena setiap warga diberi kebebasan menganut agama masing masing karena indonesia mengakui lima agama yang dapat menciptakan kerukunan umat.
Seseorang individu tidak dapat dikatakan warga negara asli tanpa identitas yang jelas karena tiap warga negara itu harus memiliki kartu indentitas asliatau yang disebut KTP dan dengan memiliki KTP masyarakat akan mudah dalam mengurus suatu masalah dalam urusan apapun.
B . NEGARA
Berkumpulnya suatu penduduk atau individu dalam wilayah tertentu yang mana sudah mendapatkan pengakuan yang sah dari suatu negara lain.dan dalam negara itu ada pemimpinnya yang dipilih oleh rakyat sendiri serta ada susunan kabinet yang juga atas suara rakyat.negara harus punya uu atau peraturan juga punya lambang negara yakninya burung garuda kalau di indonesia .dan juga mampunyai bahasa kesatuan yaitu bahasa indonesia kalau di indonesia.
Negara indonesia adalah negara kesatuan yang mana bentuk pemerintahan nya Republik.indonesia memiliki kesamaan partai dengan amerika yaitu demorat indonesia adalah negara yang baru berkembang kenapa demikian karena indonesia adalah negara yang pintar kopi paste tanpa memikirka kembali apa itu keuntungan dan apa itu kerugian
Sangat tidak mudahlah negara indonesia ini berdiri jika tidak ada para pejuang pada zaman penjajahan merekalah awal segalanya sementara indonesia tidak memiliki waraga yang rela bela negara.seandanya indonesia negara kerajaan entah bagaimana keadaannya apa mungkin contoh baik dari negara yang sekarang yang memiliki para koruptor yang tak punya hati nurani.




DAFTAR PUSTAKA


Gentile, Giovanni.1928.The Philosophy of The Modern State. Translated by H.W.Schneider.Oxfor:New York.

Syahrian, Ery.2003.Fasisme Terorisme Negara. Pondok Edukasi: Solo.


Hitler, Adolf. 2008. Mein Kamf. Translated by Ribut Wahyudi and Sekar Palupi. Narasi :
Yogyakarta.

Soekarno. 2006.Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo: Yogyakarta.

Westergarad, J. and Resler, H.1976. Class in Capitalist Society, Penguin, Harmondswort: Middx.

Tidak ada komentar