BENTUK BENTUK BADAN USAHA
DELOVER
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Dilihat
Dari Segi Sistem Pengelolaannya
1. Badan
usaha industry
Badan usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya
mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Proses pengelolaan bahan dasar tersebut merupakan proses
pengolahan bentuk barang jadi yang menimbulka banyak manfaat. Misalnya : badan
usaha industri itu bergerak pada industri logam, industri tekstil, industri
sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industri makana assembilang,
dan sebagainya.
2. Badan Usaha
Perniagaan
Badan
usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli
barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang. Badan usaha
perniagaan merupakan badan usaha yang bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan
menjual kembali dari produsen ke tangan konsumen. Contoh badan usaha tersebut,
antara lain ekspor-impor, grosir, agen, pedagang eceran dan sebagainya.
3. Badan Usaha
Agraris
Badan
usaha agraris adalah badan usah yang bergerak dalam pengolahan dalam usaha
tanah. Misalnya : pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan lain
sebagainya. Badan usaha agraris sangat erat hubungannya dengan keadaan alam,
misalnya iklim, cuaca, keadaan tanah dan sebagainya. Dengan perkataan lainnya,
badan usaha agraris itu merupakan badan usaha yang mengolah dan memanfaatkan
bantuan alam, sehinnga barang yang diolahnya itu banyak manfaatnya untuk
kepentingan konsumen.
4. Badan Usaha
Ekstraktif
Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian,
mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia
sebelumnya. Contoh badan usaha ekstraktif, antara lain : pertambangan,
pembuatan garem, pembuatan migas, dan sebainya. Barang-barang yang sudah
tersedia dari pertambangan, di antaranya timah, batu bara, minyak, aspal,
perak, emas, tembaga, seng, besi, baja, dan sebainya.
5. Badan Usaha
Jasa
Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya usahanya bergerak dalam bidang
pemberian atau pelayanan jasa pada konsumen. Badan usaha ini, hanya memberikan
atau menyewa jasa kepada orang lain atau badan usaha lainnya. Badan usaha jasa,
dapat dipisahakan menjadi badan usaha finansial dan badan usaha nonfinasial :
a) Badan Usaha
Financial
Badan
usaha finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa
kredit uang. Contoh badan usaha finansial, antara lain : bank, koperasi,
asuransi dan sebagainya.
b) Badan
Usaha Jasa Nonfinansial
Badan
usaha jasa nonfinansial, aktivitas memberikan pelayanan jasa-jasa lain diluar
pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan
usaha ini, diantaranya sebagai berikut :
a. Badan usaha persewaan, misalnya
persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan
sebagainya.
b. Badan usaha jasa hiburan, mislanya
bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c. Badan usaha profesi, mislanya jasa
angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
d. Badan usaha pertanggungan, misalanya
jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
B. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat
dari legilitas hokum
1)
Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan ia
sendiri yang memimpin, pemiliknya, serta bertanggungjawab atas segala
perkerjaannya. Dengan perkataan lain, badan usaha perseorangan itu merupakan
badan usaha yang dikelola dan diawasi seseorang. Karena modal usaha itu milik
seorang, maka segala keuntungan yang diperoleh miliknya.
Demikian
pula segala kerugian atau resiko yang dideritanya, menjadi tanggungjawab
sendiri. Bentuk usaha perseorang adalah bentuk usaha yang banyak dipilih oleh
masyarakat, karena produser pendiriannya sangat sederhana dan tidak banyak
birokrasi.
1. Kebaikan
badan usaha perseorangan
a. Mudah didirikan dan mudah
dibubarkan.
b. Mudah mengambil suatu keputusan.
c. Produser pendiriannya sangat
sederhana.
d. Ada kebebasan di dalam
pengelolaannya.
e. Biaya mengurus organisasi relative
kecil atau sederhana.
f. Rahasia perusahaan terjamin.
g. Keuntungan laba jatuh kepada seorang
atau pemilik.
h. Pengawasan badan usaha terpuasat
pada satu orang.
i. Mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan
usaha
2. Keburukan
badan usaha perseorangan
a. Kemampuan manajemennya terbatas.
b. Resiko dalam usaha ditanggung
sendiri
c. Kecakapan dan ketrampilan pimpinan
sangat terbatas.
d. Modalnya terbatas dan kadang-kadang
sangat sulit untuk menambahnya.
e. Tanggungjawab tidak terbatas, karena
tidak ada pemisahan yang jelas antara kekayaan badan usaha dan kekayaan
milikn sendiri.
f. Kelangsungan hidup badan usaha
kurang terjamin.
g. Keputusan kadang-kadadang kurang
tepat
2)
Persekutuan
firma
Persekutuan
firma adalah badan usaha yang didrikan oleh lebih dari satu orang untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama, serta merekalah pemiliknya.
Tanggungjawab
sekutu tidak terbatas pada jumlah modal yang disetorkannya. Jika perusahaan
menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadi sekutu dapat dijaminkan untuk
menutup kerugian perusahaan. Untuk mendirikan persekutuan firma, mereka
bersepakat membuat suatu akta resmi atau akata di bawah tangan. Apabila mereka
membuat akta resmi,
Akta pendirian persekutuan firma
yang didaftarkan, harus memuat tentang :
a. Nama, nama kecil, kerjaan, dan
tempat kediaman para anggota persekutuan
b. Penunjukan nama bersama dari
persekutuan dan untuk usah umum
c. Penunjukan siapa yang berhak
menandatangani atas nama persekutuan
d. Saat mulai dan akan berakhirnya persekutuan
1. Kebaikan
persekutuan firma
a. Prosedur pendiriannya relative rendah
b. Pembagian pekerjaan sesuai keahlian
c. Kebutuhan akan modal lebih terpenuhi
d. Resiko kerugian dapat dibagi
beberapa orang anggota
e. Kemampuan untuk mencari kredit akan
lebih besar
f. Kontuinitas perusahaan tidak
tergantung pada seseorang
2. Keburukan
persekutuan firma
a. Utang-utang perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota
b. Akibat tindakan seseorang anggota
firma, akan menyebabkan terlibatnya anggota lainnya
c. Kemungkinan timbulnya perselisihan paham antara paham pemilik atau
pendiri
d. Kesatuan pendapat sukar dicapai,
sehingga pengambilan keputusan sering kurang tepat dan cepat
3)
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah suatu perkumpulan di mana satu atau lebih anggotanya
mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam peusahaan yang dijalankan
oleh satu orang atau lebih beberapa anggota lainnya, dengan nama bersama dan
mereka merupakan pemiliknya.
Dengan
perkataan lainnya, persekutuan komanditer (CV) itu adalah suatun persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya tidak perlu sama besarnya.
1. Keanggotaan
Dalam Persekutuan Komanditer
Dalam
persekutuan komanditer, kita mengenal 2 macam anggota yaitu :
a. Anggota yang hanya menyerahkan
modalnya saja, tetapi ia tidak memimpin perusahaan. Anggota ini disebut anggota
pasif.
b. Anggota yang berhak memimpin
persekutuan. Anggota ini disebut anggota aktif.
Anggota persekutuan pasif hanya
bertanggungjawab terbatas sebesar modal yang diserahkannya, sedangkan anggota
persekutuan aktif bertanggungjawab tidak terbatas. Di dalam persekutuan
komanditer, kita mengenal tiga macam persekutuan yaitu :
a. Persekutuan komanditer asli, adalah
persekutuan yang semula dipimpin oleh badan usaha perseorangan. Karena ingin
memperluas usahanya, maka ia memasukan orang lain supaya msu ikut serta di
dalam usaha memasukan atau menyerahkan modalnya pada persekutuan.
b. Persekutuan komanditer campuran,
adalah apabila persekutuan firma ingin mengadakan penambahan modal baru dengan
tidak usah turut ikut campur dalam pimpinan perusahaan. Anggota baruy
persekutuan disni, hanya menyerahkan modalnya saja dengan mendapatkan
hak-haknya, sedangkan pimpinan perusahaan dipegang oleh anggota lama.
c. Persekutuan komanditer dengan saham,
adalah apabila modal yang dibutuhkan begitu besardan dibagi-bagi menjadi
beberapa saham. Modal usaha dapat dikumpulkan oleh beberapa orang yang ikut
serta dengan tanggungjawab terbatas dan anggota baru tidak menjadi pimpinan
perusahaan.
2. Kebaikan
Dan Keburukan Persekutuan Komanditer
Kebaikan
dan keburukan persekutuan komanditer hamper sama saja dengan firma, hanya
permodalan CV lebih besar dari pada firma.
a. Kebaikan-kebaikan
persekutuan komanditer
v Pendiriannya relative agak mudah.
v Modal yang dikumpulkan lebih banyak.
v Manajemen perusahaan dapat
dideversifikasikan.
v Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
v Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
b. Keburukan-keburukan
persekutuan komanditer
v Sukar untuk menarik kembali
invertarisnya
v Tanggungjawabnya tidak terbatas
v Kelangsungan perusahaan tidak
tertentu
v Harus membayar bunga modal kepada
sekutu diam
4)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang mempoleh modalnya dengan mengeluarkan
sero-sero (saham), di mana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham,
serta bertanggungjawab sebesar modal yang diberikan.
Tanda
keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah adanya saham yang dimilikinya.
Artinya makin besar jumlah saham yang dimiliknya, maka semakin besar pula andil
dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan. Adapun tanggungunjawab seorang
pemegang terhadap pihak ketiga terbetas pada modalnya sahamnya.
Perseroan
Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum dan terdapat pemisahan
antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. Mendirikan
perseroan terbatas (PT) harus dengan akta notaris dan harus ada izin dari
Menteri Kehakiman dan umumkan dalam Lembaran Berita Negara. Dalam akte
pendiriannya, PT harus memuat tentang :
a. Nama perseroan dan tujuannya
b. Nama-nama pendiri perseroan serta
alamatnya
c. Jumlah perseroan
d. Anggaran dasar perseroan
e.
1. Kebaikan Perseroan
Terbatas
a. Kelangsungan hidup perusahan lebih
terjamin dan lebih lama
b. Tanggungjawabnya terbatas
c. Pengelolaannya usahanya efisien
d. Kebutuhan modal lebih besar dan
mudah terpenuhi
e. Saham dapat diperjual belikan
2. Keburukan
perseroan terbatas
a. Biaya pendiriannya relatif mahal
b. Kurangnya komunikasi antara pemegang
saham
c. Tidak ada rahasia mengenai perjualan
saham
5)
Perkumpulan
Koperasi
Koperasi
bukan merupakan kumpulan modal, melainkan merupakan perkumpulan orang-orang.
Koperasi berati organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotaan
orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat
sebagai usaha bersama atas azas kakluargaan.
Dengan
kata lain, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama atas dasar
sukarela, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya denjan
menyelenggarakan usaha produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan
sebagainya.
Kedudukan
koperasi di Indonesia sangat penting, karena diatur dalam UUD 1945 pasal 33
ayat 1 sampai 3 sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluaragaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan pergunakan untuk kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya.
Adapun yang menjadi landasan kerja koperasi Indonesia adalah
a. Landasan Idill : Pancasila
b. Landasan Mental : Setia kawan dan
kesadaran berpribadian
c. Landasan Struktural : UUD 1945
dengan landasan geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
1.
Sumber
Permodalan Koperasi
Sumber-sumber
modal koperasi dapat diperoleh dari :
a. Simpan pinjam para anggota
b. Kredit bank pemerintah dan non bank
c. Sisa hasil usaha
d. Lenbaga-lembaga ekonomi dan
nonekonomiswasta
2.
Kebutuhan
Akan Modal dan Pengunaya
Modal
koperasi sangat dibutuhkan untuk :
a. Pengorganisasian
b. Fasilitas-fasilitas fisik
c. Pelaksanaan kegiataan usaha
d. Membelanjai para anggota untuk
berproduksi
3.
Lapangan
Usaha Koperasi
Koperasi
dapat bergerak dalam bidang ekonomi, diantaranya sebagai berikut.
a. Lapangan produksi
v Penyediaan kebutuhan untuk
menghasilkan produksi
v Menghasilkan barang secara bersama
v Memproses hasil produksi
b. Pemasaran
v Memasarkan hasil produksi anggota
v Membeli hasil produksi anggota
v Menyediakan sarana pemasaran
produksi
c. Konsumsi
v Memproduksi barang untuk keperluan
anggota
v Membeli barang-barang untuk
keperluan anggota
v Menyediakan keperluan anggota
masyarakat
d. Jasa
v Menyediakan/menyewakan angkutan
v Memberikan kredit uang dan barang
v Jasa pelistrikan untuk anggota
v Jasa asuransi untuk anggota
e. Usaha-usaha lainnya
Usaha-usaha
lainnya di antaranya dalam bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan
sebagainya.
4.
Penyusunan
rencana kerja usaha dan anggota koperasi
a. Penyusunan rencana kerja usaha
Di dalam
melaksanakan kerja koperasi, harus memperhatikan tujuannya. Untuk melaksanakan,
perlu adanya persyaratan yaitu :
v Adanya organisasi yang baik
v Adanya sistem administrasi yang baik
v Tersedianya data-data yang tepat dan
benar
v Tersedianya tenaga yang cakep dan
terampil
b. Anggaran koperasi
Tujuan
penyusunan anggaran koperasi ialah untuk mengetahui jumlahnya dana atau modal
usaha yang diperlukan atau yang akan digunakan di dalam kegiatan usaha
koperasi. Penyusunan koperasi meliputi :
v Biaya produksi
v Biaya fisik
v Biaya penjualan
v Biaya pemasaran
v Biaya umum dan administrasi
5.
Manajemen
modal kerja koperasi
Manajemen
modal kerja koperasi itu meliputi hal-hal berikut ini.
a. Manajemen kas
Di dalam
kas ini termasuk uang simpanan di bank, yang setiap saat dapat dipergunakan
untuk usaha kegiatan koperasi. Tujuan manajemen kas ialah untuk menentukan kas
maksimum yang selalu harus tersedia, agar swaktu-waktu merupakan dapat memenuhi
kewajiban melaksanakan pembayaran uang yang sudah sampai waktunya.
b. Manajemen piutang
Di dalam
manajemen piutang, perlu diperhatikan perputaran piutang, makin tinggi
perputarannya, makin baik karena makin kecil modal yang diperlukan untuk
melayani penjualan kredit dalam volume sama.
c. Manajemen persediaan barang
Persediaan
barang sangat banyak kaitannya dengan kegiatan perjualan, likuiditas, dan
produksi. Dan demikian, mempunyai pengaruh langsung terhadap rentabilitas usaha
koperasi.
d. Laporan keuangan
Laporan
keuangan sangat berguna untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha koperasi. Laporan keuangan koperasi dapat dibedakan menjadi :
v Laporan keuangan harian
Laporan
keuangan harian berisi situasi uang kas dan bank
v Laporan keuangan bulanan
Laporan
keuangan bulanan berisi laoparan penjualan barang dan jasa, laporan pembelian
bahan baku, laporan produksi, laporan biaya produksi, laporan saldo uang di
bank, dan sebagainya.
v Laporan keuangan triwulan
Laporan
keuangan triwulan meliputi :
ü Laporan penjualan barang dan jasa
ü Laporan pembelian barang dan jasa
ü Laporan biaya produksi
ü Laporan pemasaran
v Laporan keuangan tahunan
Laporan
keuangan tahunan merupakan neraca dan perhitungan rugi/laba untuk periode hasil
usaha koperasi bersangkutan.
Post a Comment