Header Ads

test

MATERI PAI SMK INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA KLS 12

INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA 

A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.      Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syari’at, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang diridai oleh Allah SWT.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau sunah Rasul.
2.      Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.
1.      Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
2.      Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
3.      Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah wajib.
4.      Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
3.      Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita ataupun sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam.
Tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan seksual (birahi) secara sah dan diridai Allah.
·         Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
·         Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat
4.      Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada 5 macam yakni sebagai berikut:
·         Ada calon suami.
·         Ada salon istri.
·         Ada wali nikah
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam :
a)      Wali Nasab
b)      Wali Hakim
Syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah :
a.       Beragama Islam
b.      Laki-laki
c.       Balig dan berakal
d.      Merdeka dan bukan hamba sahaya
e.       Bersifat adil
f.       Tidak sedang ihram haji atau umrah
·         Ada dua orang saksi.
·         Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali (dari puhak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakn walimah adalah sunah muakkad.
Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalu ada uzur (halangan) seperti sakit.
5.      Muhrim
Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu :
1)      Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a.       Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
b.      Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
c.       Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
d.      Saudara perempuan dari bapak
e.       Saudara perempuan dari ibu
f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah
g.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah
2)      Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a.       Ibu yang menyusui
b.      Saudara perempuan sesususan
3)      Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
a.       Ibu dari istri (mertua)
b.      Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya)
c.       Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum
d.      Mennatu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum
4)      Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
6.      Kewajiban Suami dan Istri
Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut.
v  Kewajiban Suami
a.       Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b.      Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak.
c.       Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf)
d.      Memelihara istri dan anak-anak dari bencana.
e.       Membantu istri dalam tugas sehari-hari.
v  Kewajiban Istri
a.       Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran islam.
b.      Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami.
c.       Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
d.      Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit.
e.       Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya.
f.       Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.
7.      Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri.
Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu, li’an, ila’, dan zihar.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a)      Talak
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi).
Talak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Talak Raj’i
b.      Talak Ba’in
b)      Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
c)      Khulu
Menurut istilah bahasa, khulu berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dnengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
d)     Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina.
e)      Ila’
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
f)       Zihar
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.
8.      ‘Iddah
‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah antara lain untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
1.      ‘Iddah karena suami wafat
a.       Bagi istri yang sedang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, massa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
b.      Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
2.      ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
a.       Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah.
b.      Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddahnya adalah:
·         Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddahnya ialah tiga kali suci.
·         Bagi istri yang sudah menopause, masa ‘iddahnya adalah tiga bulan.
·         Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddahnya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya.
9.      Rujuk
Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah.
Hukum rujuk asalnya mubah, artinya bolehrujuk boleh pula tidak. Akan tetapi hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
a.       Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganyasebagai rumah tangga bahagia.
b.      Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.       Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk.
d.      Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah SWT.
Rukun rujuk ada empat macam, yaitu:
1.      Istri sudah  bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.
2.      Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
3.      Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
4.      Ada sigat atau ucapan rujuk.
B.     HIKMAH PERNIKAHAN
Fuqaha (ulama fiqih) menjelskan tentang hikmah-hikamh pernikahan yang islami, antara lain:
1.      Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah, dan menghindari cara yang dimurkai Allah.
2.      Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
3.      Melalui pernikahan, suami-istri harus saling bertanggung jawab dalam mengurus keluarga.
4.      Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri.
C.    PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDINESIA
Perkawinan diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 154/1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI NO. 1/1991 tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
1.      Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa pengertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
2.      Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
3.      Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
·         Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
·         Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
·         Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilaksanakan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
·         Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.      Akta Nikah
Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang hukum perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni KUA Kecamatan.
Surat nikah tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah diatas materai dan distempel, lalu diserahkan kepada kedua mempelai yang telah melakukan akad nikah.
5.      Kawin Hamil
Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam dibidang perkawinan dijelaskan:
1)      Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak lahir.

Tidak ada komentar