TEORI NEGARA MENURUT QUR`AN
TEORI NEGARA MENURUT QUR`AN
1. Negara sebagai Penggolongan Umat Manusia
Manusia selalu hidup dalam golongan, ada golongan yang bernama keluarga, famili, tetangga, korong kampung, negeri, daerah dan negara. Semua golongan tempat manusia menjadi sebagai anggotanya tidak dibuat atau diciptakan oleh manusia. Golongan-golongan yang beraneka ragam itu terjadi karena watak manusia itu sendiri. Hukum Qur’an mengatakan bahwa golongan itu sudah dijadikan oleh Tuhan dan sudah menjadi sunnah-Nya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian maka Qur’an menolak teori perjanjian masyarakat dalam pembentukan Negara seperti yang dikemukakan oleh Hobbes dan Locke. Hukum Qur’an juga menolak teori teokrasi dalam terbentuknya Negara.
2. Kekuasaan dalam Negara
Mengenai timbulnya kekuasaan dalam Negara Qur’an mempunyai pendirian yang berlainan dari teori-teori kekuasaan dalam Negara seperti berikut :
a. Hobbes dengan teori perjanjian masyarakat, mengatakan bahwa kekuasaan yang ada dalam negara itu adalah kekuasaan yang diberikan oleh orang ramai kepada pemegang kekuasaan itu (homo homini lupus) dalam teorinya Hobbes mengatakan bahwa manusia memakai manusia untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.
b. Dan Lock mengatakan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam Negara itu adalah kekuasaan untuk mejamin keselamatan jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap orang.
c. Rousseau mengatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan itu bukanlan yang memegang kekuasaan dalam negara. Namun yang mempunyai kekuasaan itu adalah rakyat yang telah mengadakan perjanjian masyarakat. Pemegang kekuasaan hanyalah pelaksana belaka dari kekuasaan atas nama rakyat, yang mempunyai hak untuk membatasinya, merubahnya dan mencabut apabila dikehendakinya.
Qur’an mengatakan bahwa manusia itu dijadikan sebagai penguasa dalam negara, dan Tuhan menjadikan segolongan manusia mempunyai kelebihan dari golongan yang lain. Kelebihan itu dapat berupa kelebihan dalam keagungan darah dan keturunan (zaman feodalisme dan monarchi absolute) Kelebihan dalam soal keagamaan (abad pertengahan) kelebihan dalam bidang kekayaan (masa kapitalisme) kelebihan dalam kekuatan politik (pemerintahan parlementer). Dan harus pula kita ketahui bahwa kelebihan itu tidak hanya pada hal-hal yang baik namun juga dalam arti kata yang buruk seperti kelebihan dalam kelicinan dan kancil. Ini bisa kita lihat dalam pertumbuhan kekuasaan dalam Negara semenjak terjadinya Negara dalam masyarakat umat manusa bahwa, yang memegang kekuasaan itu selalu golongan yang mempunyai kelebihan dibanding dengan golongan yang lain.
3. Siapa Sebenarnya yang Berkuasa?
Qur’an menceritakan bahwa Tuhan mengatakan kepada malaikat, bahwa Tuhan akan menciptakan Adam sebagai penguasa di atas bumi. Dan Tuhan pun berkata bahwa Dia telah melantik Daud sebagai penguasa di atas dunia, serta Tuhan pun mengatakan bahwa di dalam tanganNyalah terletak kekuasaan Negara.
Dari Qur’an ini kita mengetahui bahwa yang memberikan kekuasaan adalah Allah Yang Maha Berkuasa. Jadi, kekuasaan yang ada dalam suatu negara itu sebenarnya adalah kekuasaan yang didelegasikan oleh Tuhan. Dengan lebih jelasnya bahwa hukum Qur’an mempunyai ajaran tentang kedalulatan negara dengan nama kedaulatan Tuhan. Namun perlu diingat bahwa kedaulatan Tuhan tidak sama dengan teori teokrasi tentang kekuasaan, sungguhpun teori teokrasi tentang kekuasaan mengatakan bahwa raja yang memerintah itu bij gratie Gods (dengan karunia Tuhan), tetapi bagaimana mempergunakan kekuasaan yang katanya diterima oleh raja dari Tuhan itu tidaklah dipersoalkan. Sehingga dengan demikain terjadilah kesewenang-wenangan dan kelaliman dari yang mempunyai kekuasaan itu, yang dilakukan atas nama kekuasaan dari Tuhan. Lain dengan ajaran hukum Qur’an bahwa kekuasaan yang diberikan kepada penguasa negara itu ditentukan cara mempergunakannya dan dibatasi oleh peraturan-peraturan yang diberikan oleh Tuhan sendiri.
Kedaulatan menurut Qur’an bukanlah kedaulatan rakyat menurut ilmu hukum negara. Maka kita tidak sependapat dengan Z.A. Ahmad yang mengatakan bahwa salah satu dasar-dasar negara Islam adalah kedaulatan rakyat dimana pengertiannya adalah dalam kata-kata ulil amri seperti yang disebutkan oleh Qur’an 4:59 yang memerintahkan bahwa umat Islam harus mentaati Allah dan Rasul serta ulil amri. Namun kita tidak melihat pengertian bahwa kedaulatan rakyat itu dalam kata-kata ulil amri kendatipun dalam kata-kata itu ada tersimpul musyawarah, perbedaan pikiran dan perwakilan. Namun harus diingat bahwa musyawarah, perbedaan pikiran dan perwakilan bukanlah berarti bahwa negara itu mendasarkan kekuasaannya pada kedaulatan rakyat karena adanya musyawarah, perbedaan pikiran dan perwakilan bukanlah menjadi unsur-unsur dari kedaulatan rakyat.
Abdoer rauf sependapat dengan Prof. Dr. Ismail Suny, S.H. M.C.L., yang mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat hanya sebagai penyelenggara belaka dari kedaulatan Tuhan, yang akan menciptakan hukum dalam masyarakat. Namun beliau tidak sependapat ketika Ismail Suny mengatakan bahwa kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum dapat dipertemukan dalam satu negara, apabila yang dimaksudkan adalah bahwa ketiga-tiganya itu mempunyai tingkat yang sama tingginya.
Dengan demikian jelaslah bahwa hukum Qur’an menolak teori kedaulatan negara, yang dalam kelanjutannya menimbulkan negara kekuasaan. Qur’an juga menolak teori kedaulatan hukum. Tetapi kelanjutan teori kedaulatan hukum yang menimbulkan paham negara hukum memang sesuai dengan hukum Qur’an. Hukum Qur’an pun menjadikan negara itu suatu negara hukum. Hanya saja pengertian hukum yang ada dalam negara menurut hukum Qur’an berbeda dengan pengertian hukum menurut teori kedaulatan hukum.
Sebenarnya, dimanakah terletaknya kedaulatan atau kekuasaan dalam negara itu tidaklah langsung mengenai kehidupan umat manusia dalam negara yang bersangkutan. Yang langsung mengenai kehidupan umat manusia dalam suatu negara adalah untuk apa kekuasaan itu dipergunakan dalam negara atau dengan kata lain apakah sebenarnya tujuan negara itu.
4. Tujuan Negara
Kekuasaan untuk kekuasaan semata-mata. Teori-teori ini diajarkan oleh ;
a. Shang Yang
Kekuasaan dipergunakan hanya untuk kepentingan kekuasaan itu semata dan tidak memperdulikan orang yang berada di bawah kekuasaannya. Kekuasaan dipergunakan untuk memperbesar dan memperkuat kekuasaan itu sendiri. Rakyat harus diperbodoh supaya mereka tidak menentang kekuasaan itu.
b. Machiavelli
Pemegang kekuasaan harus berkumpul pada dirinya sifat harimau dan ssfat kancil. Sifat harimau untuk membinasakan lawannya dan sifat kancil untuk menipu. Pemegang kekuasaan dalam negaranya tidak boleh memperhatikan hukum moril dan hukum kemanusiaan dalam menjalankan kekuasaannya karena akan mengalami kerobohan. Orang yang memperhatikan hukum moril dan kemanusiaan tidak pantas memegang kekuasaan. Orang yang patut memegang kekuasaan adalah orang-orang yang mau hantam kromo saja.
c. Nietzsche
Kekuasaan harus diepagan oleh uebermensch (manusia singa). Bukan saja bangsa yang ada di dalam negara itu yang harus dijadikan abdi tetapi semua umat manusia dimanapun harus pula bertekuk lutut di bawah kekuasaan mereka.
Semua teori di atas bertentangan dengan hukum Qur’an, dimana dalam Qur’an Tuhan mengatakan kepada Daud yang sudah dilantik menjadi pemegang kekuasaan dalam negara supaya berlaku adil dalam memberikan hukum kepada manusia, dan jangan memperturutkan kehendak hawa nafsu. Hukum Qur’an mengajarkan bahwa kekuasaan yang ada dalam tangan pemegang kekuatan negara tidak boleh dijalankan sesuka hati. Hukum Qur’an pun menolak ajaran Friederich Engels yang mengatakan bahwa negara itu dikuasai oleh pertumbuhannya dialektika yang materialistis. Pertentangan-pertentangan antar golongan masyarakat itu yang akan menentukan ke arah mana akan menuju. Negara tidak usah diberi tujuan dan biarkan saja mengalir sesuai dengan pertumbuhannya.
Hukum Qur’an juga menolak teori dan ajaran Dante yang mengatakan bahwa, tujuan hidup manusia adalah supaya tercapainya kehidupan rohani yang suci menurut kehendak Tuhan. Hal ini tidak akan tercapai, apabila di atas dunia ini berdiri berbagai negara. Untuk mencapai tujuan di atas maka negara-negara yang ada harus dilebur menjadi satu imperium dunia yang diperintah oleh seorang kaisar.
Jika semua negara berpegangan pada ajaran Dante ini maka masing-masing negara akan berusaha memberikan satu imperium dunia. Masing-masing negara itu akan merasa bahwa merekalah yang mempunyai kewajiban dan hak untuk membentuk imperium tersebut. Hukum Qur’an tidak saja memerintahkan supaya rohani umat manusia itu menjadi luhur, tetapi memerintahkan pula supaya kehidupan lain menjadi sempurna.
Montesquieu dan Kant mengajarkan bahwa tujuan negara adalah untuk memberikan kebebasan dan kepastian hukum kepada rakyat. Apabila undang-undang negara sudah dibuat oleh badan legislatif, dan telah dijalankan oleh pemerintah (eksekutif), dan apabila ada orang yang melanggar maka pelanggar itu akan dihukum oleh badan kehakiman (judikatif) maka sudah tercapailah tujuan dari negara itu. Tetapi pada masa fungsi negara sudah semakin luas dan besar seperti yang terjadi pada saat sekarang teori tersebut sudah tidak dapat dipakai lagi karena beraneka ragam perkembagan dalam bidang apapun seperti teknologi, ekonomi dan lain-lain yang pada ahirnya akan memberikan keanekaragaman tujuan dari negera tersebut. Qur’an sebagai hukum abadi dan berlaku di semua tempat dan zaman dengan satu kalimat dalam surat 4:53 bisa dipahami bahwa tujuan kekuasaan dalam negara itu adalah untuk melaksanakan kebajikan.
Para sarjana ilmu politik pada masa sekarang pun sudah menyadari bahwa tujuan negara tidaklah satu tetapi beraneka ragam, namum mereka belum bisa mencari sebuah perkataan yang dapat melingkupi semua tujuan itu. Seperti halnya Mac Iver memberikan tujuan negara dalam 3 lapangan, yaitu lapangan kebudayaan, kemakmuran dan ekonomi. Dalam lapangan kebudayaan Mac Iver menyebutkan bahwa tujuan negara adalah menjamin kemerdekaan kebudayaan tiap-tiap golongan dalam negara, sehingga tidak ada diskriminasi dan paksaan terhadap golonga lain. Dalam hal ini Qur’an menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama.
Mac Iver menyimpulkan tujuan negara dalam lapangan kemakmuran dengan kebebasan yang disebutkan oleh Presiden Amerika Rooselvt, yaitu freedom want dan freedom from fear. Kekuasaan dalam negara harus dipergunakan untuk membebaskan rakyat dari kepapaan dan dari ketakutan. Hal ini menurut hukum Qur’an adalah amal kebajikan. Qur’an mengatakan bahwa orang yang menyia-nyiakan anak yatim, dan orang yagn tidak menganjurkan memberi makan orang fakir, sebagai orang yang mendustakan agama.
Yang kedua adalah ketakutan dari kesewengan-wenangan. Menurut hukum Qur’an kesewengan-wenangan terjadi karena kezaliman dan kefasikan. Kezaliman terjadi karena hawa nafsu, dengan tidak memperdulikan terhadap nilai-nilai budi yang luhur.
Adapun tujuan negara dalam bidang ekonomi menurut Mac Iver adalah melakukan pengawasan terhadap pengembangannya. Liberalisme berpendapat bahwa lapangan ekonomi tidak usah diawasi oleh negara, equilibrium dalam masyarakat akan terjadi dengan sendirinya. Ada segolongan yang mengatakan bahwa negara malakukan pengawasan dengan jalan mengadakan planning ekonomi, ada juga yang berpendapat bahwa lapangan ekonomi diawasi negara dalam hal persaingan bebas, dan lain-lain. Maka dalam hal ini Qur’an memberikan keterangan bahwa dalam hal ekonomi negara tidak boleh melepaskan begitu saja dan harus ada campur tangan dari negara.
5. Bentuk Negara
Biasanya dalam ilmu hukum negara, bentuk negara itu dibentuk dalam 2 bagian ; negara yang berbentuk kerajaan dan negara yang berbentuk republik. Kebaikan negara itu tidak terletak apakah negara itu berbentuk republic atau berbentuk kerajaan. Bukan tiap-tiap kerajaan itu tidak baik, dan bukan pula republik itu baik. Negara republik itu tidak mesti lebih demokratis ketimbang negara kerajaan, dan negara kerajaan itu tidak mesti lebih otokratis daripada negara republik. Bentuk kerajaan dan republik belum dapat menentukan tentang isi dan sifat pemerintahannya. Oleh karena itu hukum Qur’an tidak ada penetapan bagaimana mestinya bentuk negara menurut ilmu hukum negara ini, asal alat negara dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum Qur’an.
6. Organ Negara
Dalam hukum Qur’an tidak ditemukan dengan suatu perintah yang menyuruh supaya manusia taat kepada orang-seorang, baik dia berupa raja, presiden, fuehrer, khalifah, amir ataupun sultan. Yang diperintahkan dalam hukum Qur’an adalah untuk mentaati Allah dan rasul-Nya baru mentaati ulil amri. Ulil amri adalah sekumpulan manusia yang mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi seluruh manusia yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Hukum Qur’an memberikan keterangan bahwa dalam membuat peraturan-peraturan yang mengikat tersebut supaya diadakan permusyawaratan.
Melihat dari definisi dan cara kerjanya, maka ulil amri dapat kita simpulkan adalah dewan musyawarah, yang menetapkan hal keadaan manusia yang mempunyai golongan. Golonga ini dapat berupa suku, negeri, kampung, daerah negara dan golongan yang lebih besar lagi. Kalau dalam negara, dewan musyawarah itu dapat berupa parlemen, konstituante atau dewan yang lain-lain, yang keputusannya akan mengikat rakyat.
Kemudian ayat Qur’an 4:59 tersebut di atas mempunyai perkataan pula bahwa ulil amri adalah daripada kamu yang menunjukkan bahwa ulil amri itu harus terdiri dari orang-orang yang dipilih oleh rakyat sendiri. Dengan demikian definisi lengkap dari ulil amri itu adalah dewan musyawarah yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat.
Apabila suatu negara mempunyai parlemen sebagai organnya, maka keksuasaan parlemen itu, menurut hukum Qur’an bukan hanya harus dilaksanakan dalam batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi negara itu sendiri, tetapi juga dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum Qur’an.
Dan dengan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa pemegang kekuasaan negara yang tertinggi dalam suatu negara adalah ulil amri. Jadi di dalam negara yang menganut system trias politika Montisquieu, maka dewan legislatif harus lebih tinggi kedudukannya daripada dewan eksekutif dan dewan judikatif. Kedua dewan yang tersebut kemudian ini merupakan pemegang amanah dewan legislatif, yang harus dilaksanakan kepada orang yang mempunyai hak yang dalam hal ini adalah rakyat. Oleh karena itu Qur’an mengatakan bahwa orang-orang yang memegang amanah harus melaksanakan amanah itu kepada orang yang berhak, dan dalam menjalankan kebijaksanaannya harus selalu berlaku adil (QS 4:58).
Bila kita pahami secara keseluruhan dalam Qur’an 4:58 dan 4:59 kita dapat mengetahui bahwa dalam suatu negara terdapat tiga jenis fungis yaitu, fungsi bermusyawarah utnuk menetapkan peraturan-peraturan, fungsi mengerjakan dan melaksanakan peraturan-peratusan, dan fungsi menjalankan hukuman. Dalam memahami kedua buah ayat Qur’an ini harus diingat bahwa kedua buah ayat itu berada pada sesi yang membicarakan negara. Karena itu, menjadi semakin jelas bahwa fungsi yang disebutkan di dalam paragraf itu adalah fungsi-fungsi yang ada dalam negara.
7. Trias Politika
Seperti kita ketahui bahwa ajaran trias politika dimasyhurkan oleh Montesquieu, dan kemudian dimajukan oleh John Locke. Montesquieu menamakan ajaran tiras politika dengan ajaran la separation des pouvoirs, pemisahan kekuasaan.menurut ajaran ini bahwa kekuasaan dalam negara terdiri dari dewan lagislatif, eksekutif dan judikatif. Masing-masing kekuasaan harus dipegang oleh badan yang berlainan. Dengan pemisahan ini diharapkan akan tercapai kemerdekaan politik, yang akan menghasilkan adanya perasaan kepastian hukum dan ketenangan jiwa bagi masyarakat. John Locke memajukannya menjadi legislatif, eksekutif dan federatif. Dewan federatif adalah dewan yang berfungsi untuk mengadakan hubungan dengan luar negeri. Qur’an sudah memberikan pengertian bahwa ada tiga fungsi negara tetapi tidak menyebutkan bahwa ketiga fungsi tersebut harus dipisahkan. Dan Qur’an juga tidak melarang supaya ketiga fungsi tersebut jangan dipisahkan.
8. Demokrasi
Menurut Prof. Mr.W.A. Bonger, yang dikatakan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah kolektivitas yang memerintah diri sendiri, dalam mana sebagian besar anggotanya turut mengambil bagian, baik secara langsung atau tidak, dan dimana terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan dalam hukum, dan dimana anggota-anggotanya telah diliputi oleh semangat. Definisi ini mengandung beberapa unsur yaitu, memerintah diri sendiri, anggotanya turut mengambil bagian, terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan dalam hukum, anggota-anggotanya sudah dipenuhi oleh semangat demokrasi itu.
Definisi ini sejalan dengan Qur’an, unsur pertama dan kedua bahwa organ pemerintah itu dipilih daripada kamu, unsur ke tiga sudah dibahas pada sebelum ini, persamaan dalam hukum Qur’an mengatakan bahwa manusia adalah sama di hadapan Tuhan dan hanya ketaatannya yang membedakan, dan unsure ke empat memang sudah menjadi dasar dari segala ajran hukum Qur’an.
9. Negara dan Agama
Agama dan Negara harus dipisahkan begitulah kata otang. Pemisahan negara dan agama sebenarnya kurang tepat, karena sebenarnya persoalan yang timbul di eropa pada abad pertengahan itu bukanlah pemisahan antara agama dan negara, melainkan pemisahan gereja dengan negara. Gereja sebagai organisasi yang mengatur, menjalankan peraturan dan memberikan hukuman, Demikian juga dengan organisasi negara. Kedua oraganisasi ini masing-masing berkuasa di dalam satu raerah dan kepada satu golongan manusia yang sama pula. Dengan demikian maka timbullah persoalan, oraganisasi yang manakah yang akan dipatuhi. Persoalah akan tampak menonjol ketika terdapat pertentangan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi tersebut.
Untuk memecahkan masalah ini kemudian Innocentius III (1198-1216) dan Bonifacius III (1294-1303) yang keduanya sebagai paus mengeluarkan teori matahari dan bulan. Dimana bulan menerima cahaya dari matahari, negara adalah bulan dan matahari adalah gereja. Jadi negara menerima kekuasaanya dari gereja. Negara tidak mempunyai kekuasaannya sendiri sehingga harus takluk kepada gereja. Gereja menjadi organisasi tertinggi dan yang menentukan. Peraturan negara harus sesuai dengan tujuan yang suci, dan sesuai atau tidaknya peraturan negara ini ditentukan oleh gereja.
Pada ahir abad pertengahan, dan dengan munculnya Renaissance, kelihatanlah bahwa kekuasaan gereja telah hampir pudar. Perjuangan antara gereja dan negara dapat dikatakan sudah mendekati ahirnya. Tetapi perjuangan dalam agam tetap berjalan hanya dalam lapangan yang lain. Kalau dalam abad pertengahan itu perjuangan antara agama dan negara, maka selanjutnya perjuangan itu antara golongan dengan golongan. Masing-masing golongan berusaha mencari kekuatan dalam kekuasaan negara untuk menindas golongan agama yang lain.
10. Agama dan Kebangsaan
Golongan manusia dalam berbagai bangsa adalah penggolongan yang terjadi sejak abad ke-19. sebelum itu penggolongan umat manusia sebagai bangsa belum terjadi. Sejak terjadinya bangsa-bangsa dalam masyarakat maka kemudian muncullah teori-teori yang dikemukakan. Teori-teori tersbut dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu, teori obyektif dan teori subyektif.
Teori obyektif memberikan factor-faktor yang obyektif sebagai tanda suatu bangsa, terlepas dari kehendak manusia itu sendiri. Factor-faktor tersebut adalah bahasa, ras, agama, peradaban dan daerah. Namun teori ini tidak dapat dengan sempurna menerangkan apakah yang disebut dengan bangsa itu.
Teori subyektif menunjukkan kemauan atau kehendak manusia sendiri yang menentukan apakah yang disebut bangsa itu. John Stuart Mill memandag rasa simpatik timbale balik yang ada dalam golongan manusia itu yang menandakan adanya satu bangsa. Tetapi kaum buruh tidak ada yang menaruh simpatik terhadap kaum kapitalis dan begitu pula sebaliknya, walaupun kedua golongan itu terdiri dari satu bangsa. Dan teori subyektif inipun tidak bisa mengemukakan apa yang disebut dengan bangsa itu.
Qur’an telah mengatakan bahwa manusia itu diciptakan bersuku-suku dan golongan. Jadi menurut Qur’an bahwa manusia itu hidup dalam golongan, entah itu namanya kampung, daerah, negara dan lain sebagainya. Semuanya itu ditentukan oleh manusia itu sendiri.
11. Golongan Minoritas
Persoalan golongan minoritas adalah persoalan yang amat sulit. Apabila persoalan golongan minoritas ini dijadikan sebagai obyek hukum internasional, sehingga badan internasional yang harus menangani dan mengawasi sehingga terjamin hak-haknya dalam suatu negara, maka negara yang bersangkutan merasa bahwa orang lain telah mencampuri urusan dalam negerinya sendiri, dan kedaulatan padanya serasa sudah hilang. Apabila urusan golongan minoritas ini diserahkan kepada negara bersangkutan, maka akan sangat sulit sekali untuk mendapatkan keadilan dan haknya. Dikarenakan suara minoritas akan kalah dengan suara mayoritas yang ada pada sebuah negara. Begitulah sebuah negara yang menganut demokrasi dimana suara terbanyak mengalahkan yang sedikit.
12. Individu dan Kollektivitas
Kita sudah mengetahui bahwa manusia menjalankan khidupannya dalam golongan, dan salah satu golongan itu adalah negara. Dalam hidup bernegara sering kali seseorang terpaksa mengikuti kehendak atau kemauan negara, yang merugikan kepentingannya sendiri. Dan sering pula seorang manusia yang hidup bernegara itu tidak memperdulikan kehendak dan kemauan negara.
Kedua macam sikap ini memang terdapat pembelaannya masing-masing dalam teori-teori ilmu hukum negar. Sikap yang mementingkan manusia-manusia yang menjadi anggota kolektivitas negara itu dibela oleh teori individualisme, dan sikap yang mementingkan negra dibela oleh teori kollektivitas.
Teori individualisme itu memandang negara hanya sebagai pengawal keamanan belaka, dan setiap orang harus selalu awas dan waspada supaya negara itu tidak mencampuri kepentingan-kepentingan mereka, karena kepentingan setiap orang itu akan terlaksana dengan baik apabila negara tidak mencampurinya. Biarkan manusia itu mencari dan mengurus kepentingan hidupnya sendiri-sendiri.
Teori Kollektivisme memandang bahwa negara merupakan kollektivitas yang mencakup segalanya. Kepentingan negara adalah kepentingan setiap individu. Karena itu tidak akan pernah terjadi benturan antar kepentingan. Dengan mengabdi kepada negaralah individu itu akan mencapai kemerdekaan yagn sempurna. Setiap individu itu hidup untuk negara dan sebaliknya.
Qur’an mengemukakan ajaran yang berlainan dengan teori individu dan kollektivitas. Qur’an mengatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia sebagai lelaki dan perempuan, dan diciptakan juga manusia itu bergolong-golongan. Perkataan Qur’an itu menyebutkan bahwa individu itu tetap ada, walaupun individu-individu itu hidup dalam golongan. Jadi individu itu tidak hilang dengan adanya golongan dan begitu pula sebaliknya. Antara individu dan golongan harus terjadi satu perseimbangan yang wajar. Qur’an memberikan perseimbangan ini dengan cara melalui rohani manusia. Kepda manusia ditanamkan nilai yang menuju kepada terlaksananya tujuan-tujuan kollektif. Umpamanya kasih sayang kepada orang lain ditanamkan ke dalam rohani manusia.
Post a Comment