Header Ads

test

PANDUAN ILMU WARIS

Panduan Ringkas Ilmu Waris 2
Contoh soal 1:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan  1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki
Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu.
Sisa 7/8 untuk anak laki-laki.
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 8
Istri
1/8
1
Anak laki-laki
sisa
7
Cucu perempuan
-
-

Contoh soal 2:
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah.
Jawab:
Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah
Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 6
Anak perempuan
1/2
3
Ayah
1/6 + sisa
3

Contoh soal 3:
Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit).
Jawab:
Suami: 1/4
Anak perempuan: 1/2
Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6
Cicit: sisanya = 1/12
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 12
Suami
1/4
3
Anak perempuan
1/2
6
Anak perempuan dari anak laki-laki
1/6
2
Cicit
sisa
1
Contoh soal 4:
Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman.
Jawab:
Ibu: 1/3
Saudara kandung wanita: 1/2
Paman: sisa = 1/6
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 6
Ibu
1/3
2
Saudara kandung wanita
1/2
3
Paman
sisa
1

Contoh soal 5:
Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang  ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki
Jawab:
Ibu: 1/6
Ayah: 1/6
Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki)
Anak laki-laki: sisa
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 6
Ibu
1/6
1
Ayah
1/6
1
Anak laki-laki
sisa
4
Saudara kandung laki-laki
-
-

Contoh soal 6:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek.
Jawab:
Ayah: 1/6
Dua anak laki-laki: sisa
Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki)
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah)
Nenek: 1/6
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 6
Ayah
1/6
1
Nenek
1/6
1
2 anak laki-laki
sisa
4
Cucu
-
-
Kakek
-
-

Contoh soal 7:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Ayah: 1/6
Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah)
Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki)
Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah)
Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa
Anak perempuan: separuh dari laki-laki
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 6
Ayah
1/6
1
Kakek
-
-
Anak perempuan dari anak laki-laki
-
-
Anak laki-laki
2/3
10/3
Anak perempuan
1/3
5/3

Contoh soal 8:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu.
Jawab:
Anak perempuan: 1/2
Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan)
Saudara perempuan seayah: sisa
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah)
Ahli waris
Bagian
Ashlul Masalah = 2
Anak perempuan
1/2
1
Saudara laki-laki seibu
-
-
Saudara perempuan seayah
sisa
1
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
-
-

Semoga sajian sederhana ini bermanfaat. Pertanyaan seputar waris yang bisa kami jawab, silakan tujukan pada email  kami atau lewat kolom komentar di bawah tulisan ini.
Referensi:
  1. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H.
  2. Fathul Qoribul Mujib fii Syarhi Alfazhi At Taqrib, Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi (Ibnul Ghorobiliy), terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, 1425 H.
  3. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
[Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/47-faroidh/3824-panduan-ringkas-ilmu-waris-.html]

Tidak ada komentar