Header Ads

test

makalah pembuatan RPP

                                                        KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini,Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.




Penyusun




BAB I
PEDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing. 
            Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 
           




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
        Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. 
        Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).
        Pembelajaran merupakan proses interaksi antara peserta didik, guru, dan sumber belajar dalam suatu situasi atau lingkungan belajar. Mengingat bahwa pembelajaran merupakan sebuah proses, perlu perencanaan pembelajaran yang baik sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik pula. Pada akhirnya, pembelajaran diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
        Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, salah satu standar yang sudah dikembangkan adalah standar proses. Pada Bab IV mengenai Standar Proses, pasal 19, dinyatakan bahwa: (1) proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Pasal 20 peraturan pemerintah di atas menyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
B.  Implementasi Standar Proses
Untuk menunjang amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, khususnya mengenai standar proses, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas ini dinyatakan bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela­jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat:
1)      Identitas mata pelajaran atau tema pelajaran
2)      Standar Kompetensi (SK)
3)      Kompetensi Dasar (KD)
4)      Ma­teri pembelajaran
5)      Kegiatan pembelajaran
6)      Indikator pen­capaian kompetensi
7)      Penilaian
8)      Alokasi waktu
9)      Sumber belajar.
 Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu­lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting­kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus di­susun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber­tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me­nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didikdalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
C. Identitas Mata Pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pela­jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukurdan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, danditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. (Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I).

D. Kegiatan Pembelajaran, Meliputi Pendahuluan, Inti, Dan Penutup.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1)      Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses   pembelajaran
2)      Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
3)      Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai
4)      Menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai  silabus.
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)      Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber
2)      Menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain
3)      Memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya
4)      Melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5)      Memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)         Membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna
2)         Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis
3)         Memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut
4)         Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
5)         Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
6)         Rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
7)         Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan variasi; kerja individual maupun kelompok
8)         Memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan
9)         Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.

Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)         Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
2)         Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber
3)         Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan
4)         Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a.       Berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
b.      Membantu menyelesaikan masalah;
c.       Memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d.      Memberi informasi untuk bereksplorasi iebih jauh;
e.       Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
Dalam kegiatan penutup, guru:
1)         Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran
2)         Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram
3)         Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
4)         Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik
5)         Menyampaikan iencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.
Penilaian hasil belajar meliputi prosedur dan instrumen penilaian, Prosedur daninstrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.
Format untuk penyusunan silabus dan RPP dapat dikembangkan guru atau pihak sekolah. Pengembangan format ini tentu tidak lepas dari Permendiknas  Nomor 41 Tahun 2007 di atas, khususnya mengenai komponen dari silabus dan RPP.
E.  Format Silabus
            Dalam menyusun silabus, penyusun silabus dapat memilih salah satu model format di antara beberapa format berikut ini.

SILABUS
Nama Sekolah             : ……………………………………………….
Mata Pelajaran        : ……………………………………………….
Kelas/Semester       :…………… / ……………………………….
Standar Kompetensi           :  ……………………………………….......

1.                  Kompetensi Dasar
2.                  Materi Pokok
3.                  Pengalaman Belajar
4.                  Indikator
5.                  Penilaian
6.                  Alokasi Waktu
7.                  Sumber/ Bahan/Alat









F. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

PENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah                       : ....................................................................................
Mata Pelajaran        : ....................................................................................
Kelas/Semester       : ....................................................................................
Standar Kompetensi           : ....................................................................................
Kompetensi Dasar : .....................................................................................
Indikator                 : .....................................................................................
Alokasi Waktu        : ....................................................................................

1. Tujuan Pembelajaran
2. Materi Pembelajaran
3. Metode Pembel;ajaran
4. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Akhir
5. Media Pembelajaran
6. Sumber belajar


Kepala Sekolah                                                                       Mengetahui Guru Mata Pelajaran



Damianus Sihotang, S.Pd                                                       Vera Veronika Simanullang
NIP ………………………                                                            NIM : ....................................


DAFTAR PUSTAKA
http://ekohs.wordpress.com/2012/12/25/makalahrencanapembelajaran/



1 komentar

Unknown mengatakan...

mantap infonya....


WWW.BLOGMNC.BLOGSPOT.COM