makalah pembuatan RPP
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini,Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak
lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis
menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara
penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan
oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka
menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Penyusun
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut
pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh,
tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu
upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus
memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan
penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain
itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan
agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Upaya
ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke
desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar
kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1
(satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa
indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Hal
ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran
terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan,
serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta
potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat
Satuan Pendidikan (KTSP).
Pembelajaran
merupakan proses interaksi antara peserta didik, guru, dan sumber belajar dalam
suatu situasi atau lingkungan belajar. Mengingat bahwa pembelajaran merupakan sebuah proses, perlu
perencanaan pembelajaran yang baik sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat
berjalan dengan baik pula. Pada akhirnya, pembelajaran diharapkan dapat
berlangsung secara efektif dan efisien.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, salah satu standar yang sudah dikembangkan adalah standar proses.
Pada Bab IV mengenai Standar Proses, pasal 19, dinyatakan bahwa: (1) proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik, dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Pasal
20 peraturan pemerintah di atas menyatakan bahwa perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
B. Implementasi
Standar Proses
Untuk menunjang amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, khususnya mengenai
standar proses, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas
ini dinyatakan bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD),
indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi
waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar,
dan sumber belajar.
Silabus sebagai acuan pengembangan
RPP memuat:
1)
Identitas mata pelajaran atau tema
pelajaran
2)
Standar Kompetensi (SK)
3)
Kompetensi Dasar (KD)
4)
Materi pembelajaran
5)
Kegiatan pembelajaran
6)
Indikator pencapaian kompetensi
7)
Penilaian
8)
Alokasi waktu
9)
Sumber belajar.
Silabus dikembangkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didikdalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam
satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
C. Identitas
Mata Pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi:
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi dasar adalah
sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Indikator pencapaian
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukurdan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Materi
ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, danditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
Metode pembelajaran digunakan
oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah
ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. (Pendekatan pembelajaran
tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I).
D. Kegiatan Pembelajaran, Meliputi
Pendahuluan, Inti, Dan Penutup.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan,
guru:
1)
Menyiapkan peserta didik secara psikis
dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
2)
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
3)
Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi
dasar yang akan dicapai
4)
Menyampaikan cakupan materi dan
penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam
kegiatan eksplorasi, guru:
1)
Melibatkan
peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi
yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan
belajar dari aneka sumber
2)
Menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain
3)
Memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya
4)
Melibatkan
peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)
Memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
Dalam
kegiatan elaborasi, guru:
1)
Membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu
yang bermakna
2)
Memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis
3)
Memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak
tanpa rasa takut
4)
Memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif can kolaboratif
5)
Memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
6)
Rnenfasilitasi peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual
maupun kelompok
7)
Memfasilitasi peserta didik untuk
menyajikan variasi; kerja individual maupun kelompok
8)
Memfasilitasi peserta didik
melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
9)
Memfasilitasi peserta didik
melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta
didik.
Dalam
kegiatan konfirmasi, guru:
1)
Memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap
keberhasilan peserta didik
2)
Memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber
3)
Memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan
4)
Memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
a.
Berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik
yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b.
Membantu
menyelesaikan masalah;
c.
Memberi
acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d.
Memberi
informasi untuk bereksplorasi iebih jauh;
e.
Memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri
aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau
kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
Dalam kegiatan
penutup, guru:
1)
Bersama-sama dengan peserta didik
dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran
2)
Melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram
3)
Memberikan umpan balik terhadap proses
dan hasil pembelajaran
4)
Merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling
dan/atau memberikan tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan
hasil belajar peserta didik
5)
Menyampaikan iencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
Penilaian hasil belajar meliputi
prosedur dan instrumen penilaian, Prosedur daninstrumen penilaian proses
dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan
mengacu kepada Standar Penilaian. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta
digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam
bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Format untuk
penyusunan silabus dan RPP dapat dikembangkan guru atau pihak sekolah.
Pengembangan format ini tentu tidak lepas dari Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007 di atas, khususnya mengenai komponen dari silabus dan RPP.
E. Format Silabus
Dalam
menyusun silabus, penyusun silabus dapat memilih salah satu model format di
antara beberapa format berikut ini.
SILABUS
Nama Sekolah : ……………………………………………….
Mata Pelajaran : ……………………………………………….
Kelas/Semester :…………… / ……………………………….
Standar Kompetensi : ……………………………………….......
Mata Pelajaran : ……………………………………………….
Kelas/Semester :…………… / ……………………………….
Standar Kompetensi : ……………………………………….......
1.
Kompetensi Dasar
2.
Materi Pokok
3.
Pengalaman Belajar
4.
Indikator
5.
Penilaian
6.
Alokasi Waktu
7.
Sumber/ Bahan/Alat
F. Format Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
PENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
(RPP)
Sekolah :
....................................................................................
Mata Pelajaran : ....................................................................................
Kelas/Semester : ....................................................................................
Standar Kompetensi : ....................................................................................
Kompetensi Dasar : .....................................................................................
Indikator : .....................................................................................
Alokasi Waktu : ....................................................................................
Mata Pelajaran : ....................................................................................
Kelas/Semester : ....................................................................................
Standar Kompetensi : ....................................................................................
Kompetensi Dasar : .....................................................................................
Indikator : .....................................................................................
Alokasi Waktu : ....................................................................................
1. Tujuan Pembelajaran
2. Materi Pembelajaran
3. Metode Pembel;ajaran
4. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan
Awal
b. Kegiatan
Inti
c. Kegiatan
Akhir
5. Media Pembelajaran
6. Sumber belajar
6. Sumber belajar
Kepala Sekolah Mengetahui Guru Mata Pelajaran
Damianus
Sihotang, S.Pd Vera Veronika Simanullang
NIP ……………………… NIM : ....................................
NIP ……………………… NIM : ....................................
DAFTAR
PUSTAKA
http://ekohs.wordpress.com/2012/12/25/makalahrencanapembelajaran/
Post a Comment