AHLI WARIS DARI LAKI LAKI DAN PEREMPUAN
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini,Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak
lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis
menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara
penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan
oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka
menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Mewaris memegang peranan yang
penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah
sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa
sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan
bagian.
Pada saat Agama Islam masuk
dengan turunnya Surat An-Nisa’ ayat 11:
Artinya:
”Tentang orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-nisa’:11)
Dapat
dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah
baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan.
Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki
untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal
ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.
Oleh karena itu kita harus
mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat
kita terapkan di dalam keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jumlah Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan
Orang-orang yang berkemungkinan
mendapat bagian dari harta peninggalan seseorang jumlahnya sangat banyak
25 orang: 15 dari pihak laki-laki 10 dari pihak perempuan.
1.
Para ahli waris dari pihak laki-laki
a)
Anak laki-laki.
b)
Anak laki-laki dari laki-laki (yakni
cucu dari pihak anak laki-laki, terus dalam garis ke bawah, sepanjang
pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
c)
Ayah
d)
Kakek (ayah dari ayah), terus dalam
garis ke atas sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
e)
Saudara laki-laki (seibu sebapak).
f)
Saudara laki-laki (sebapak saja).
g)
Saudara laki-laki (seibu saja).
h)
Kemanakan (anak laki-laki dari
saudara laki-laki yang seibu sebapak).
i)
Kemanakan (anak laki-laki dari
saudara laki-laki yang sebapak saja).
j)
Paman (saudara laki-laki Bapak yang
seibu sebapak)
k)
Paman (seydara laki-laki Bapak yang
ssebapak saja).
l)
Sepupu (anak laki-laki dari paman
ayah yang seibu sebapak).
m)
Sepupu (anak laki-laki dari paman
ayah yang sebapak saja).
n)
Suami.
o)
Laki-laki yang memerdekakan si mayit
dari perbidakan (yakni mantan majikannya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli
waris.
2.
Para ahli waris dari pihak perempuan
a)
anak perempuan
b)
anak permpuan dari anak laki laki
dan seterusnya dalam garis ke bawah, sepanjang pertalianya dengan si mayit
masih melalui kerabat laki laki saja.
c)
Ibu.
d)
Nenek (ibu dari bapak).
e)
Nenek (ibu dari ibu).
f)
Saudara perempuan yang seibu sebapak
g)
Saudara perempuan yang sebapak saja
.
h)
Saudara perempuan yang seibu saja.
i)
Istri.
j)
Perempuan yang memerdekakan si mayit
(yang mantan budaknya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.
B. Faktor yang Mengurangi ataupun yang Meniadakan
Bagian Warisan.
Tidak semua dari ke-25 orang yang
disebutkan di atas dipastikan mendapat bagian dari harta wrisan karabatnya yang
meniggal dunia. Beberapa orang di antara mereka yang lebih dekat
kekerabatanya dapat meng-hijab menutupi, menghalangi yang lainnya dari
memperoleh bagian dari harta warisan tersebut, baik dengan mengurangi bagiannya
dalam istilah faraid disebut hajb nuqsban atau meniadakanya sama sekali dalam
istilah faraid disebut hajb hirman.
Atas dasar itu, sekiranya ke-25
orang tersebut di atas dari piahk laki-laki dan perempuan
semuanya ada, maka yang pasti mendapat bagian dari harta warisan hanyalah:
suami (atau isteri), ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan
(termasuk juga anak yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia,
sebagaimana akan dijelaskan kemudian). Sedangkan yang lain-lain dari mereka
terkena hajb (pengurangan ataupun peniadaan) oleh kehadiran anak, ayah, dan
ibu. Mengenai hajb nnuqsban dan hajb birman dapat dijelaskan sebagai berikut;
1. Hajb nuqshan.
Yakni yang mengurangi bagian seseorang, dan meliputi lima orang;
a.
Bagian suami dikurangi dari setengah
(1/2) menj
b.
Bagian istri di kurangi dari
seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8) bilamana suaminya yang
meninggal dunia mempunyai anak.
c.
Bagian ibu dikurani dari sepertiga
(1/3) menjadi seper enam (1/6) bila mana yang meniggal dunia mempunyai anak
atau anak dari anak laki-laki atau dua orang saudara atau lebih.
d.
Bagi cucu (yakni anak perempuan dari
anak laki-laki) dikurangi dengan adanya anak perempuan dari yang meninggal
dunia dari setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) dengan catatan bahwa neneknya
yang meniggal dunia juga tidak mempunyai seorang anak laki-laki. Jika ada anak
laki-laki, maka si cucu tidak mendapat bagaian apa pun.
e.
Bagi sudara perempuan sebapak saja
dikurangi dari setengah (1/2) dikurangi dengan adanya saudara perempuan seibu
sebapak menjadi seperenam (1/6).
3.
Hajb hirman.
Yaitu yang
menggugurkan atau meniadakan sama sekali bagian seseorang dari warisan,
disebabkan;
a.
Adanya ahli waris lain yang lebih
dekat hubungannya dengan orang ynag meniggal dunia. Misalnya, bagian warisan
untuk saudara akan gugur dan adanya seorang laki-laki dari yang meniggal dunia.
Juga, saudara sebapak saja akan ter-hijab oleh adanya saudara kandung (seibu
sebapak) yang tentunya lebih dekat kekerabatnya kepada yang meniggal dunia.
b.
Adanya orang lain yang menjadi
perentara dalam hubungan nasabnya dengan orang yang meniggal dunia. Misalnya,
seorang cucu yang ayahnya sendiri masih hidup ketika kakeknya wafat tidak
berhak mendapat bagian warisan disebab kan terhalangi (ter-hijab) oleh ayahnya
yang merupakan perentara antara si cucu dengan kakeknya yang wafat tersebut.
Akan tetapi, dalam keadaan
bagaimanapun, hajib hirman tidak berpengaruh pada bagian
dan warisan enam orang ahli waris, yakni ibu, ayah, anak laki-laki, anak
perempuan, suami, dan istri. Keenam orang tersebut tidak mungkin terkena hajb
hirman (pengguguran atau peniadaan sama sekali), meskipun bisa jadi
terkena hajb nuqsban seperti yang akan diuraikan secara lebih
jelas satu per satu di antara mereka, insya allah.
C. Wasiat yang diwajibkan bagi Anak yang Wafat
Ketika Ayahnya Masih Hidup
Salah satu problem yang tidak jarang
terjadi dalam masyarakat adalah ketika seorang anak laki-laki (anggap saja nama
nya A) meniggal dunia pada saat ayahnya sendiri (B) masih hidup, sementara ia
(si A) sudah mempunyai keturunan (yakni C). Maka ketika (B) si kakek meniggal
dunia setelah itu, dan mempunyai beberapa anak laki-laki dan perempuan lain,
maka inilah (paman-paman dan bibi dari C) yang mendapat harta warisan,
sementara si cucu (C) tidak mendapatnya karena ter-hijab (terhalang) oleh
paman-paman dan bibi-bibinya tersebut. Sebabnya seperti telah disebutkan diatas
sistim warisan yang bisa mengutamakan keluarga yang terdekat dan berhubungan
langsung dengan si mayit sehigga yang lebih jauh hubungannya terhalangi dari
ikut mendapat warisan.
Dalam hal ini, seharusnya si kakek
sebelum wafat nya membuat wasiat agar para cucunya yang seperti itu diberi
sebagian dari harta peninggalannya sebagai pengganti bagian dari
ayah mereka seandainya masih hidup. Wasiat seperti ini, dan juga yang ditujukan
kepada para kerabat lain yang tidak termasuk ahli waris maupun
yayasan-yayasan sosial, berdasarkan firman allah swt. Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia
meninggalkan harta yang cukup banyak, hendaklah berwasiat untuk ibu bapak dan
para kerabat, dengan cara sebaiknya; dan ini merupakan kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa ‘’ ( Qs Al- Baqarah 2 : 180 ).
DAFTAR PUSTAKA
http:///makalah-tentang-ilmu-waris.html
http:///ahli-waris-golongan-laki-laki-dan.html
Post a Comment