Header Ads

test

AHLI WARIS DARI LAKI LAKI DAN PEREMPUAN


                                                        KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini,Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.






Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A . Latar Belakang
Mewaris memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan bagian.
Pada saat Agama Islam masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ ayat 11:
Artinya:
”Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-nisa’:11)

Dapat dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi.
Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Jumlah Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan
Orang-orang yang berkemungkinan mendapat bagian dari harta peninggalan seseorang  jumlahnya sangat banyak 25 orang: 15 dari pihak laki-laki 10 dari pihak perempuan.
1.      Para ahli waris dari pihak laki-laki
a)         Anak laki-laki.
b)        Anak laki-laki dari laki-laki (yakni cucu dari pihak anak laki-laki, terus dalam garis ke bawah, sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
c)         Ayah
d)        Kakek (ayah dari ayah), terus dalam garis ke atas sepanjang pertaliannya melalui keturunan laki-laki).
e)         Saudara laki-laki (seibu sebapak).
f)         Saudara laki-laki (sebapak saja).
g)        Saudara laki-laki (seibu saja).
h)        Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak).
i)          Kemanakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja).
j)          Paman (saudara laki-laki Bapak yang seibu sebapak)
k)        Paman (seydara laki-laki Bapak yang ssebapak saja).
l)          Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang seibu sebapak).
m)      Sepupu (anak laki-laki dari paman ayah yang sebapak saja).
n)        Suami.
o)        Laki-laki yang memerdekakan si mayit dari perbidakan (yakni mantan majikannya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.

2.      Para ahli waris dari pihak perempuan
a)      anak perempuan
b)      anak permpuan dari anak laki laki dan seterusnya dalam garis ke bawah, sepanjang pertalianya dengan si mayit masih melalui kerabat laki laki saja.
c)      Ibu.
d)     Nenek (ibu dari bapak).
e)      Nenek (ibu dari ibu).
f)       Saudara perempuan yang seibu sebapak
g)      Saudara perempuan yang sebapak saja .
h)      Saudara perempuan yang seibu saja.
i)        Istri.
j)        Perempuan yang memerdekakan si mayit (yang mantan budaknya), jika si mayit tidak meninggalkan ahli waris.

B. Faktor yang Mengurangi ataupun yang Meniadakan Bagian Warisan.
Tidak semua dari ke­-25 orang yang disebutkan di atas dipastikan mendapat bagian dari harta wrisan karabatnya yang meniggal dunia. Beberapa orang di antara mereka yang lebih dekat  kekerabatanya  dapat meng-hijab menutupi, menghalangi yang lainnya dari memperoleh bagian dari harta warisan tersebut, baik dengan mengurangi bagiannya dalam istilah faraid disebut hajb nuqsban atau meniadakanya sama sekali dalam istilah faraid disebut hajb hirman.
Atas dasar itu, sekiranya ke-25 orang tersebut di atas dari  piahk laki-laki  dan perempuan  semuanya ada, maka yang pasti mendapat bagian dari harta warisan hanyalah: suami (atau isteri), ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan  (termasuk juga anak yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia, sebagaimana akan dijelaskan kemudian). Sedangkan yang lain-lain dari mereka terkena hajb (pengurangan ataupun peniadaan) oleh kehadiran anak, ayah, dan ibu. Mengenai hajb nnuqsban dan hajb birman dapat dijelaskan sebagai berikut;

1.   Hajb nuqshan. Yakni yang mengurangi bagian seseorang, dan meliputi lima orang;
a.       Bagian suami dikurangi dari setengah (1/2) menj
b.      Bagian istri di kurangi dari seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8)  bilamana suaminya yang meninggal dunia mempunyai anak.
c.       Bagian ibu dikurani dari sepertiga (1/3) menjadi seper enam (1/6) bila mana yang meniggal dunia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki atau dua orang saudara atau lebih.
d.      Bagi cucu (yakni anak perempuan dari anak laki-laki) dikurangi dengan adanya anak perempuan dari yang meninggal dunia dari setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) dengan catatan bahwa neneknya yang meniggal dunia juga tidak mempunyai seorang anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, maka si cucu tidak mendapat bagaian apa pun.
e.       Bagi sudara perempuan sebapak saja dikurangi dari setengah (1/2) dikurangi dengan adanya saudara perempuan seibu sebapak menjadi seperenam (1/6).

3.      Hajb hirman. Yaitu yang menggugurkan atau meniadakan sama sekali bagian seseorang dari warisan, disebabkan;
a.       Adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan orang ynag meniggal dunia. Misalnya, bagian warisan untuk saudara akan gugur dan adanya seorang laki-laki dari yang meniggal dunia. Juga, saudara sebapak saja akan ter-hijab oleh adanya saudara kandung (seibu sebapak) yang tentunya lebih dekat kekerabatnya kepada yang meniggal dunia.
b.      Adanya orang lain yang menjadi perentara dalam hubungan nasabnya dengan orang yang meniggal dunia. Misalnya, seorang cucu yang ayahnya sendiri masih hidup ketika kakeknya wafat tidak berhak mendapat bagian warisan disebab kan terhalangi (ter-hijab) oleh ayahnya yang merupakan perentara antara si cucu dengan kakeknya yang wafat tersebut.

Akan tetapi, dalam keadaan bagaimanapun, hajib hirman tidak berpengaruh pada bagian dan warisan enam orang ahli waris, yakni ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri. Keenam orang tersebut tidak mungkin terkena hajb hirman (pengguguran atau peniadaan sama sekali), meskipun bisa jadi terkena hajb nuqsban seperti yang akan diuraikan secara lebih jelas satu per satu di antara mereka, insya allah.

C. Wasiat yang diwajibkan bagi Anak yang Wafat Ketika Ayahnya Masih Hidup
Salah satu problem yang tidak jarang terjadi dalam masyarakat adalah ketika seorang anak laki-laki (anggap saja nama nya A) meniggal dunia pada saat ayahnya sendiri (B) masih hidup, sementara ia (si A) sudah mempunyai keturunan (yakni C). Maka ketika (B) si kakek meniggal dunia setelah itu, dan mempunyai beberapa anak laki-laki dan perempuan lain, maka inilah (paman-paman dan bibi dari C) yang mendapat harta warisan, sementara si cucu (C) tidak mendapatnya karena ter-hijab (terhalang) oleh paman-paman dan bibi-bibinya tersebut. Sebabnya seperti telah disebutkan diatas sistim warisan yang bisa mengutamakan keluarga yang terdekat dan berhubungan langsung dengan si mayit sehigga yang lebih jauh hubungannya terhalangi dari ikut mendapat warisan.
Dalam hal ini, seharusnya si kakek sebelum wafat nya membuat wasiat agar para cucunya yang seperti itu diberi sebagian dari harta peninggalannya sebagai pengganti bagian  dari  ayah mereka seandainya masih hidup. Wasiat seperti ini, dan juga yang ditujukan kepada para kerabat lain yang tidak termasuk  ahli waris maupun yayasan-yayasan sosial, berdasarkan firman allah swt. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang cukup banyak, hendaklah berwasiat untuk ibu bapak dan para kerabat, dengan cara sebaiknya; dan ini merupakan kewajiban atas orang-orang yang bertakwa ‘’ ( Qs Al- Baqarah 2 : 180 ).













DAFTAR PUSTAKA
http:///makalah-tentang-ilmu-waris.html
http:///ahli-waris-golongan-laki-laki-dan.html


Tidak ada komentar